Sejumlah Penyelenggara Pemilu di Lampung Terdaftar Dalam Sipol

Sejumlah Penyelenggara Pemilu di Lampung Terdaftar Dalam Sipol
Surat Sanggahan yang menyatakan bukan anggota partai politik calon peserta pemilu pada Helpdesk KPU Lampung. Foto: Josua Napitupulu

KIRKA – Sejak KPU RI meluncurkan fitur layanan “Cek Anggota Partai Politik Calon Peserta Pemilu” pada laman Info Pemilu, diketahui sejumlah penyelenggara pemilu di Lampung terdaftar dalam Sipol (Sistem Informasi Partai Politik).

Fitur tersebut diluncurkan pada Rabu, 3 Agustus 2022, dan per hari ini diketahui dua komisioner KPU, satu anggota Bawaslu, dan dua staf Bawaslu di daerah terdeteksi dalam hasil pencarian yang menyebutkan,”NIK Terdaftar Dalam Sipol.”

“Ada dua komisioner KPU Pesisir Barat yang terdaftar dalam Sipol pada hasil pencarian Cek Anggota Partai Politik Calon Peserta Pemilu,” kata Koordinator Divisi Teknis KPU Lampung, Ismanto, saat dihubungi pada Kamis, 4 Agustus 2022, malam.

Baca Juga: Cek Keanggotaan Partai Politik di Info Pemilu KPU

Ismanto menyampaikan kedua komisioner penyelenggara pemilu tersebut sudah mengisi Surat Sanggahan sebagai bentuk keberatan terhadap parpol dimaksud pada laman “Helpdesk” fitur tersebut.

“Mereka sudah mengisi biodata pada surat sanggahan lewat link itu dan file pdf secara formal kita kirim juga,” ujar dia.

“Tidak ada persoalan, kalau anggota parpol masuk jadi penyelenggara, KTA-nya TMS atau tidak memenuhi syarat,” lanjut Ismanto.

Mantan komisioner KPU Tulangbawang Barat ini mengimbau masyarakat untuk aktif mengecek NIK-nya pada fitur “Cek Anggota Partai Politik Calon Peserta Pemilu” agar tidak dicatut oleh parpol seperti halnya dua anggota KPU Pesisir Barat.

“Masyarakat perlu mengecek NIK-nya berulang-ulang, minimal sampai akhir pendaftaran parpol 14 Agustus 2022,” jelas dia.

Ismanto menjelaskan fitur tersebut merupakan layanan yang diberikan oleh KPU RI bagi masyarakat untuk mengecek NIK-nya terdaftar atau tidak dalam Sipol.

“Parpol calon peserta Pemilu 2024 sudah mengentry data keanggotaan dan pengurus ke Sipol sejak Juni lalu,” ujar dia.

Ismanto menganjurkan agar masyarakat mengisi formulir Surat Sanggahan apabila NIK-nya dicatut oleh parpol.

Meski demikian, lanjut dia, undang-undang tidak menyebutkan bahwa masyarakat bisa melaporkan parpol apabila NIK-nya diklaim sebagai anggota dan pengurus partai.

“Masyarakat yang tidak merasa terdaftar sebagai anggota partai akan di-TMS-kan atau dicoret dari Sipol dengan mengisi surat sanggahan,” kata dia.

Selain mengecek NIK pada fitur “Cek Anggota Partai Politik Calon Peserta Pemilu” Ismanto juga mengimbau masyarakat untuk memastikan dirinya terdata dalam Daftar Pemilih Berkelanjutan (DPB).

Baca Juga: Anggota Parpol Calon Peserta Pemilu 2024 Harus Terdaftar sebagai Pemilih

Hal itu disebabkan, hasil pencarian NIK Tidak Terdaftar Dalam Sipol, tidak menutup kemungkinan orang tersebut belum masuk dalam DPB.

“Karena anggota parpol harus terdaftar dalam DPB artinya masyarakat juga harus aktif mengecek NIK-nya sudah terdaftar sebagai pemilih dalam DPB lewat aplikasi Lindungi Hakmu,” pungkas Ismanto.

Sementara Ketua Bawaslu Lampung, Fatikhatul Khoiriyah, ketika dihubungi mengaku satu anggota Bawaslu, dan dua staf Bawaslu di daerah terdeteksi dalam hasil pencarian “Cek Anggota Partai Politik Calon Peserta Pemilu”.

“Di Pringsewu ada anggota Bawaslu yang namanya masuk di Sipol, kemudian di Tanggamus ada satu staf, di Lampung Selatan ada satu staf. Untuk di Bawaslu Provinsi Lampung aku sudah minta untuk cek lagi,” kata Khoir sapaan akrabnya.

Baca Juga: Fatikhatul Khoiriyah Pesimis Warga Mau Cek Data Diri di Sipol 

Dia memastikan jajaran pengawas pemilu yang terdaftar dalam Sipol akan menyampaikan Surat Sanggahan.

“Pastinya akan mengisi Surat Sanggahan, on process, sementara baru mengidentifikasi dulu,” ujar dia.