Kirka – Hak politik rakyat untuk memilih pemimpin daerah secara langsung berpotensi dilucuti pada 2030 mendatang.
Skenario mengembalikan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) ke tangan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) lewat sistem hibrida rupanya terus bergulir di parlemen.
Manuver regulasi tersebut memantik peringatan keras karena dianggap membahayakan kedaulatan pemilih.
Aktivis Eksponen 98, Mahendra Utama, menyoroti tarik-ulur aturan main tersebut sebagai lampu kuning bagi perjalanan reformasi.
Menurutnya, meski Rancangan Undang-Undang (RUU) Pilkada luput dari daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2026, celah mengubah tata cara pencoblosan masih terbuka sangat lebar.
“Pintunya belum tertutup rapat. Sesuai pernyataan Ketua Komisi II DPR Rifqinizamy Karsayuda, ada pengecualian jika pimpinan dewan memutuskan perubahan UU Pemilu disatukan dengan UU Pilkada melalui jalur kodifikasi.
“Celah hukum tersebut yang wajib dikawal ketat oleh publik,” tegas Mahendra, Minggu, 21 Juni 2026.
Ia memaparkan, desain besar perubahan regulasi mengarah pada Pilkada 2030, bertepatan dengan berakhirnya masa jabatan kepala daerah hasil pemilihan 2024.
Walau begitu, konsekuensi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terbaru berpeluang menggeser kalender pelaksanaan ke tahun 2031.
Tiga Alternatif di Meja Elite
Di tengah dinamika perumusan undang-undang, Mahendra mengungkapkan setidaknya ada tiga opsi alternatif yang sedang digodok matang oleh elite parlemen.
Pertama, model hibrida, yakni penggabungan unsur seleksi kandidat secara ketat sebelum akhirnya dipilih oleh wakil rakyat di daerah.
Kedua, sistem campuran. Formatnya berupa penentuan gubernur dikembalikan ke DPRD, sementara bupati dan wali kota tetap dipilih langsung oleh masyarakat.
Adapun skema ketiga mengusung pemisahan tahapan, di mana publik hanya mencoblos kepala daerah, sedangkan posisi wakil ditentukan belakangan.
Menyikapi opsi-opsi di atas, Mahendra sependapat dengan analisis Direktur Eksekutif Indonesia Political Opinion (IPO) Dedi Kurnia Syah.
Penerapan aturan baru bukanlah hal mustahil, namun membawa risiko fatal bagi masa depan politik bangsa.
“Berbagai variasi skema mungkin dibungkus sebagai jalan tengah demi efisiensi.
“Tapi jangan salah, di balik dalih tersebut tersembunyi ancaman kemunduran demokrasi yang sangat nyata,” ujarnya.
Lebih jauh, Mahendra menyoroti konstelasi di Senayan yang makin benderang.
Koalisi gemuk berisikan Gerindra, Golkar, PAN, PKB, Nasdem, dan Demokrat menunjukkan sinyal dukungan kuat terhadap wacana revisi.
Di kubu seberang, PDI Perjuangan bersama Partai Buruh masih konsisten menolak tegas pencabutan hak pilih langsung.
Sikap pemerintah sendiri tampak cukup akomodatif terhadap gagasan pemilihan melalui perwakilan.
Presiden Prabowo Subianto dinilai memberikan ruang diskusi yang luas.
Di sisi lain, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian secara terbuka menyebut opsi pemilihan oleh legislatif merupakan langkah konstitusional.
“Bahkan Menko Hukum dan HAM Yusril Ihza Mahendra berpandangan kedua sistem sama-sama tegak lurus dengan konstitusi, dengan alasan pengawasan lewat wakil rakyat jauh lebih mudah,” beber Mahendra.
Mahkota Reformasi
Merujuk pandangan Direktur Indonesia Public Institute (IPR) Iwan Setiawan, pihak yang dipastikan menangguk untung paling besar dari skema perwakilan adalah partai-partai koalisi penguasa pemegang kursi mayoritas absolut di dewan tingkat daerah.
“Hak warga untuk menentukan langsung pemimpinnya merupakan salah satu mahkota pencapaian reformasi.
“Jika dikembalikan ke parlemen, kedaulatan pemilih jelas dipertaruhkan.
“Kita tidak boleh menukar hak fundamental warga negara hanya karena alasan pragmatisme serta efisiensi anggaran,” tukasnya.
Sebagai penutup, Mahendra mendesak pemerintah maupun DPR untuk membuka ruang dialog publik secara inklusif sebelum mengambil keputusan akhir terkait kodifikasi hukum pemilu.
Tantangan terbesarnya adalah merancang sistem elektoral mumpuni tanpa sedikit pun merampas suara rakyat.
Baginya, tata cara penyelenggaraan pemilu bukan sekadar urusan teknis, melainkan fondasi utama penentu arah kompas demokrasi Indonesia kelak.






