Pilkada Lewat DPRD 2030: Antara Efisiensi Anggaran dan Ancaman Kemunduran Demokrasi

Pilkada Lewat DPRD 2030: Antara Efisiensi Anggaran dan Ancaman Kemunduran Demokrasi
Visualisasi kritik Eksponen 98 Mahendra Utama atas wacana Pilkada via DPRD 2030. Ia menyebut klaim efisiensi anggaran hanyalah ilusi. Foto: Arsip pribadi/Wiki/Kirka/I

Kirka – Gagasan mengembalikan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) melalui Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) pada 2030 kembali memanaskan panggung politik nasional.

Di tengah derasnya dukungan mayoritas partai koalisi pemerintah, tokoh Eksponen 98 Mahendra Utama melontarkan peringatan keras.

Baginya, perubahan sistem elektoral tersebut bukan sekadar urusan teknis penghematan, melainkan ancaman nyata terhadap demokrasi yang direbut lewat darah dan air mata reformasi.

Wacana pengembalian mandat ke tangan wakil rakyat mencuat setelah Ketua Umum Partai Golkar, Bahlil Lahadalia, menyampaikannya secara terbuka di hadapan Presiden Prabowo Subianto pada perayaan HUT ke-61 partai beringin, awal Desember 2025 lalu.

Usulan itu seketika mendapat lampu hijau dari barisan penyokong pemerintah, termasuk Gerindra, PAN, PKB, Nasdem, hingga Demokrat.

Kendati bermanuver kencang, sebuah ironi justru muncul di ranah legislasi.

Rancangan Undang-Undang (RUU) Pilkada nyatanya belum tercantum dalam daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2026.

Dalih Penghematan vs Ruang Gelap Transaksional

Kubu pro DPRD terus mendengungkan efisiensi anggaran sebagai senjata utama.

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian sempat membeberkan ongkos Pilkada Serentak 2024 yang menelan dana fantastis hingga Rp37 triliun.

Anggaran raksasa itu dinilai lebih bermanfaat jika direlokasi untuk pembangunan infrastruktur dan kesejahteraan masyarakat daerah.

Tito turut menegaskan, pemilihan langsung maupun perwakilan sama-sama bertumpu pada konstitusi.

Syarat utamanya adalah proses berjalan demokratis dan kepala daerah tidak serta-merta ditunjuk langsung oleh pemerintah pusat.

Namun, Mahendra Utama membantah keras logika hitung-hitungan pemerintah.

Mantan aktivis mahasiswa itu menilai dalih penghematan sangat patut dicurigai karena berpotensi memindahkan ladang korupsi ke ruang-ruang gelap yang tak tersentuh pengawasan publik.

“Klaim efisiensi sangat ilusif. Pengalaman era Orde Baru membuktikan biaya politik tidak lantas hilang, melainkan bermutasi menjadi praktik transaksional di lorong-lorong tertutup gedung dewan,” tegas Mahendra Utama, Minggu, 21 Juni 2026.

Lebih jauh, ia menyoroti fenomena uang komitmen antar elite yang kerap menjerat kepala daerah terpilih ke dalam pusaran kasus hukum demi mengembalikan modal politik.

Gelombang Penolakan

Resistensi tidak hanya bergema dari jalanan. PDI Perjuangan secara kelembagaan mengambil garis oposisi yang tegas.

Berbekal Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 110/PUU-XXIII/2025, Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri mengecam usulan pemilihan lewat dewan sebagai bentuk pengkhianatan reformasi.

Juru Bicara PDIP, Seno, memperkuat fondasi argumen partainya.

Ia mengingatkan bahwa suara rakyat dalam pemilu legislatif tidak otomatis menjadi cek kosong bagi anggota dewan untuk menentukan pemegang kursi eksekutif.

Pandangan selaras disuarakan Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) yang memandang mekanisme perwakilan menabrak konstitusi serta berbagai preseden putusan MK terdahulu.

Kekhawatiran akan mundurnya jarum jam demokrasi turut disuarakan kalangan akademisi dan tokoh agama.

Prof. Gun Gun Heryanto dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) mewanti-wanti agar bangsa Indonesia tidak kembali ke era pembungkaman partisipasi publik.

Dari sudut pandang sosiologi politik, Pengamat IPR Iwan Setiawan memprediksi dampak terburuk dari penerapan aturan baru pada 2030 mendatang.

“Pilkada tak lagi menjadi pesta rakyat, melainkan menyusut jadi perayaan eksklusif milik anggota dewan dan elite partai semata,” tuturnya.

Menutup polemik, Mahendra Utama meninggalkan sebuah refleksi tajam bagi para pembuat kebijakan.

“Efisiensi tidak boleh dibayar dengan merampas kedaulatan rakyat.

“Jika kembali ke sistem lama, kita tidak sedang menghemat anggaran negara, melainkan sedang menggadaikan masa depan demokrasi bangsa,” pungkasnya.