KIRKA – KPU RI resmi menetapkan tahapan pendaftaran parpol peserta Pemilu 2024 pada PKPU Nomor 4 Tahun 2022 pada Rabu, 20 Juli 2022.
PKPU Nomor 4 Tahun 2022 tentang Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah sudah diunggah di JDIH KPU RI pada Kamis, 21 Juli 2022.
Baca Juga : KPU Tetapkan Syarat Minimal Kepengurusan Parpol Peserta Pemilu 2024
PKPU Nomor 4 Tahun 2022 yang ditandatangani oleh Menkumham, Yasonna H Laoly, dan Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari, memuat 150 pasal dan 14 bab.
Di dalamnya terlampir Program dan Jadwal Kegiatan Tahapan Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Tahun 2024.
1. Pengumuman pendaftaran partai politik: 29 Juli-31 Juli 2022
2. Pendaftaran Partai Politik dan Penyampaian Dokumen Pendaftaran oleh Partai Politik: 1 Agustus-14 Agustus 2022
3. Verifikasi Administrasi: 2 Agustus-11 September 2022
4. Penyampaian rekapitulasi hasil Verifikasi Administrasi kepada Partai Politik dan Badan Pengawas Pemilu: 14 September 2022
5. Masa perbaikan dokumen persyaratan dan penyampaian dokumen persyaratan perbaikan oleh Partai Politik: 15 September-28 September 2022
6. Verifikasi Administrasi Perbaikan: 29 September-12 Oktober 2022
7. Penyampaian dan pengumuman rekapitulasi hasil Verifikasi Administrasi kepada Partai Politik dan Badan Pengawas Pemilu: 14 Oktober 2022
8. Verifikasi Faktual kepengurusan dan keanggotaan: 15 Oktober-4 November 2022
9. Penyampaian rekapitulasi hasil Verifikasi Faktual kepengurusan dan keanggotaan kepada Partai Politik dan Badan Pengawas Pemilu: 9 November 2022
10. Masa perbaikan persyaratan kepengurusan dan keanggotaan dan penyampaian dokumen persyaratan perbaikan oleh partai politik: 10 November-23 November 2022
11. Verifikasi faktual perbaikan persyaratan kepengurusan dan keanggotaan partai: 24 November-7 Desember 2022
12. Penetapan:
a). Penetapan partai politik peserta pemilu: 14 Desember 2022
b). Penetapan hasil pengundian nomor urut partai politik peserta pemilu: 14 Desember 2022
13. Pengumuman partai politik peserta Pemilu: 14 Desember 2022.
Baca Juga : Pendaftaran Calon Peserta Pemilu 2024 Disorot Bawaslu Bandar Lampung
Setelah PKPU Nomor 4 Tahun 2022 diundangkan, KPU RI akan mempersiapkan Pelatihan/Bimbingan Teknis (Bimtek) KPU dan Komisi Independen Pemilihan (KIP) provinsi dan kabupaten/kota seluruh Indonesia untuk menyosialisasikan Peraturan KPU tersebut.






