Pendaftaran Calon Peserta Pemilu 2024 Disorot Bawaslu Bandar Lampung

Pendaftaran Calon Peserta Pemilu
Ketua Bawaslu Bandar Lampung Candrawansah (tengah) dan jajaran dalam Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Dukungan Perbaikan Calon Perseorangan Pilkada Serentak 2020 pada 21 Agustus lalu di Hotel Radisson MBK. Foto: Josua Napitupulu

KIRKA – Pendaftaran calon peserta Pemilu 2024 disorot Bawaslu Bandar Lampung setelah peluncuran Jadwal dan Tahapan Pemilu 2024 pada Selasa, 14 Juni 2022, di KPU Bandar Lampung.

Baca Juga : Bawaslu Bandar Lampung Apel Siaga Pengawasan Pemilu 2024

Sesuai PKPU Nomor 3 Tahun 2022, tahapan awal adalah pendaftaran dan verifikasi calon peserta Pemilu yang berlangsung mulai 29 Juli hingga 13 Desember 2022.

Ketua Bawaslu Bandar Lampung, Candrawansah, menyampaikan fokus pengawasan dan isu krusial yang disoroti adalah terkait Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) dan kelengkapan partai politik peserta Pemilu 2024.

“Dari jumlah kepengurusan, SK Kemenkumham, hingga keberadaan kantor partai seperti amanah UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu,” kata dia pada Selasa, 14 Juni 2022.

Candrawansah menjelaskan pada Pasal 173 ayat (2) UU Pemilu menyebutkan partai politik harus berbadan hukum, memiliki kepengurusan di seluruh provinsi, kepengurusan di 75 persen tingkat kabupaten/kota, dan 50 persen kepengurusan di tingkat kecamatan.

“Domisili kantor juga akan kami awasi, kalau misalkan masih sewa, batas waktu kontraknya sampai kapan,” ujar dia.

Partai politik diwajibkan mempunyai kantor tetap pada tingkat pusat, provinsi, dan kabupaten/kota sampai akhir tahapan Pemilu 2024.

“Kemudian keterwakilan perempuan di kepengurusan partai politik,” kata Candrawansah.

Baca Juga : Bawaslu Bandar Lampung Mulai Sosialisasi Pengawasan Partisipatif

Ketua Bawaslu Bandar Lampung ini melanjutkan partai politik peserta Pemilu 2024 juga harus memiliki anggota sekurang-kurangnya seribu orang atau satu per seribu dari jumlah penduduk pada kepengurusan yang dibuktikan dengan kartu tanda anggota.