Hukum  

8 Kepala Daerah di Provinsi Lampung yang Terjerat Kasus Korupsi

8 Kepala Daerah di Provinsi Lampung yang Terjerat
Landmark Provinsi Lampung. Foto Istimewa

KIRKA – Hingga pada saat ini terhitung sudah 8 Kepala Daerah di Provinsi Lampung yang terjerat korupsi, baik terhadap dana ABPD hingga menerima suap komitment fee proyek dari para rekanan, dan berikut daftarnya.

Baca Juga : Kejati Lampung Respons Desakan Publik Soal Perkara Satono

1. Satono

8 Kepala Daerah di Provinsi Lampung yang Terjerat
Mantan Bupati Kabupaten Lampung Timur, Satono. Foto Istimewa

Bupati Kabupaten Lampung Timur periode 2005 – 2010, ia didakwa telah melakukan Tindak Pidana Korupsi terhadap dana APBD Kabupaten Lampung Timur tahun anggaran 2005 – 2008, dengan jumlah kerugian negara mencapai Rp109 miliar.

Satono mulai disidang secara perdana pada April 2011 lalu, di Pengadilan Negeri Tipikor Tanjungkarang, ia sempat mendapat vonis bebas pada gelaran persidangan di Oktober 2011.

Namun dalam putusan Kasasi dari Majelis Hakim Mahkamah Agung RI pada Maret 2012 lalu, ia mendapatkan vonis hukuman penjara selama 15 tahun, denda Rp500 juta dan pidana tambahan uang pidana pengganti sebesar Rp10,58 miliar.

Hingga hari ini, Satono merupakan satu-satunya Terpidana korupsi yang berhasil lolos dari buruan Kejaksaan Tinggi Lampung hingga hampir satu dekade, sampai didapati dirinya telah meninggal dunia pada Juni 2021 lalu.

2. Andy Achmad Sampurna Jaya

8 Kepala Daerah di Provinsi Lampung yang Terjerat
Mantan Bupati Kabupaten Lampung Tengah, Andi Achmad. Foto Istimewa

Bupati Kabupaten Lampung Tengah dua periode yakni 2000 – 2005 dan 2005 – 2010, ia didakwa melakukan Tindak Pidana Korupsi terhadap dana APBD Kabupaten Lampung Tengah tahun anggaran 2008, sebesar Rp28 miliar.

Dirinya mulai disidang atas sangkaan perbuatannya tersebut secara perdana pada April 2011, di Pengadilan Negeri Tipikor Tanjungkarang, dan pada putusannya di Oktober 2011 lalu, Majelis Hakim memutuskan untuk membebaskannya dari segala tuntutan Jaksa.

Akhirnya setelah putusan tersebut, Jaksa mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung RI, dengan hasil vonis hukuman pada persidangan di Mei 2012 yakni penjara selama 12 tahun, dengan denda Rp 500 juta serta uang pengganti sebesar Rp20,5 miliar.

Namun belum sempat ia menghabiskan masa hukumannya, Andy Achmad mendapat remisi dan dibebaskan dengan syarat pada Agustus 2021 lalu, dengan alasan telah membayar pidana denda yang dibebankan terhadapnya.

Baca Juga : Penjelasan Pembebasan Bersyarat Andy Achmad