KIRKA – Kejati Lampung respons desakan publik soal perkara Satono, terkait penyelesaian pemulihan Kerugian Negara yang diakibatkan perbuatan korupsinya pada 2005 lalu.
Baca Juga : Kejari Bandar Lampung Wajib Gugat Ahli Waris Satono
Melalui Kejaksaan Negeri Bandar Lampung selaku eksekutor dalam perkara korupsi atas nama Satono tersebut, Kejati Lampung telah berhasil menelusuri beberapa aset milik mantan Bupati Kabupaten Lampung Timur tersebut.
Baca Juga : Perkara Satono, Kejari Bandar Lampung Masih Telusuri Aset
Dimana yang teranyar, pada akhir Mei 2022 kemarin dilakukan penaksiran harga atau appraisal, terhadap lima aset tanah dan rumah milik terpidana korupsi APBD Lampung Timur tersebut yang telah disita, untuk selanjutnya masuk pada proses lelang.
Kabar perkembangan dari penanganan lanjut perkara korupsi Rp119 miliar itu, tentunya disambut baik oleh masyarakat salah satunya datang dari Suadi Romli selaku Ketua DPP Pematank.
Ia mengapresiasi hal yang kini tengah dikerjakan Korps Adhyaksa, yang sedang mempercepat pemulihan kerugian keuangan negara, akibat dari perbuatan jahat para koruptor yang bermain-main dengan anggaran.
“Saya secara pribadi memberikan apresiasi terhadap kinerja Kejaksaan saat ini, yang merespons desakan masyarakat terkait perkara Satono, ini kabar baik, ratusan miliar akan segera kembali ke kas negara dan dapat dimanfaatkan kembali untuk masyarakat,” ucap Romli, Sabtu 4 Juni 2022.
Seraya menyampaikan pujiannya, Romli pun turut berucap harapan besarnya untuk kinerja Kejaksaan Tinggi Lampung, yang akan semakin meningkat khususnya terhadap penanganan perkara korupsi di Provinsi Lampung.
“Dalam hal ini saya menaruh harapan besar, dan pasti sama pula yang diinginkan oleh masyarakat Provinsi Lampung, kami ingin kinerja baik itu dipertahankan oleh Kejaksaan, terutama soal penanganan perkara korupsi, baik kecepatan dan keprofesionalan dalam proses penyelidikan, hingga pada proses penuntutan, demi membumi hanguskan korupsi di Lampung,” pungkasnya.
Untuk diketahui, penilaian harga oleh Kejaksaan Negeri Bandar Lampung tersebut, dilakukan terhadap sebanyak 30 objek yang diantaranya 25 barang merupakan rampasan, dan sebanyak 5 barang merupakan eksekusi.
18 dari objek itu merupakan aset berupa tanah dan bangunan milik terpidana korupsi Sugiarto Wiharjo alias Alay, yang berlokasi di Kabupaten Pesawaran, Kabupaten Lampung Timur dan Kota Bandar Lampung.
Baca Juga : Publik Menunggu Hasil Perkembangan Perkara Satono
Serta Lima aset berupa tanah dan bangunan diantaranya juga, diketahui merupakan milik mendiang Satono, yang nantinya akan dilelang untuk mengurangi uang pengganti kerugian negara yang dibebankan terhadap dirinya, sebesar total Rp10,58 miliar.






