KIRKA – Kejari Bandar Lampung mengaku masih telusuri aset Satono, guna memulihkan kerugian negara yang diakibatkan oleh tindak pidana korupsi yang diperbuatnya.
Baca Juga : Publik Menunggu Hasil Perkembangan Perkara Satono
Dalam konferensi pers yang digelar pada Selasa 4 Januari 2022, saat ditanyai terkait perkembangan penanganan perkara korupsi yang menjerat mantan Bupati Kabupaten Lampung Timur Satono, Kepala Kejaksaan Negeri Bandar Lampung Abdullah Noer Denny memastikan hal tersebut masih berjalan.
“Kami masih berusaha menelusuri aset-aset milik Satono, demi pemulihan keuangan negara yang sebelumnya timbul akibat perbuatan korupsi yang bersangkutan,” ucapnya.
Ketika disinggung soal langkah gugatannya kepada ahli waris mendiang Satono, Denny menjelaskan pihaknya masih enggan untuk menempuh jalur tersebut dengan berbagai pertimbangan.
“Kami masih berusaha menyelesaikannya dengan cara menelusuri aset-aset tersebut, jadi langkah untuk gugatan itu terlalu jauh, salah satu pertimbangannya adalah biaya yang harus dianggarkan lagi,” jelasnya.
Baca Juga : Ditanya Perkembangan Perkara Satono Kejari Balam Bungkam
Diketahui Satono sendiri, merupakan terpidana perkara Korupsi APBD Kabupaten Lampung Timur tahun anggaran 2005, dengan total kerugian negara yang timbul akibat kejahatannya tersebut sebesar Rp119 miliar.






