Hukum  

Ditanya Perkembangan Perkara Satono Kejari Balam Bungkam

Kirka.co
Kepala Kejaksaan Negeri Bandar Lampung Abdullah Noer Denny, Beserta Kepala Seksi Bidang Intelejen Kejaksaan Negeri Bandar Lampung, Erik Yudistira. Foto Eka Putra

KIRKA – Kejari Bandar Lampung tidak sanggup merespons apa-apa saat ditanyai terkait perkembangan penanganan perkara mantan Bupati Lampung Timur Satono.

Sudah dua bulan semenjak kematian Satono di Juli 2021 lalu, publik terus menantikan jilid selanjutnya dari langkah Kejaksaan Bandar Lampung selaku Jaksa eksekutor di perkara korupsi Satono, dalam penyelesaian Uang Pengganti yang dibebankan kepada mantan Bupati tersebut.

Baca Juga : ICW: Jaksa Bisa Gugat Ahli Waris Satono

Tak hanya itu, masyarakat juga menunggu “Taji” dari Kejari Bandar Lampung dalam menuntaskan sosok dibalik pelarian Satono hingga tak tertangkapnya ia selama hampir satu dekade, meski telah disayembarakan dengan hadiah yang cukup lumayan.

Saat ini sendiri tengah beredar kabar tentang langkah Kejaksaan Negeri yang akan segera mengambil langkah hukum untuk menggugat ahli waris dari mendiang Satono, terkait pelunasan uang pengganti kerugian negara sebesar Rp10,5 miliar.

Baca Juga : Misteri Lokasi Persembunyian Satono Perlahan Terungkap

KIRKA.CO pun mencoba mengkonfirmasi kabar yang beredar tersebut ke Kejaksaan Negeri Bandar Lampung, melalui Abdullah Noer Denny selaku Kepala Kejaksaan, dan Erik Yudistira selaku Kepala Bidang Intelijen, melalui pesan Whatsapp.

Namun pesan yang dikirimkan sejak Kamis 16 September 2021 tersebut, tak juga mendapatkan respons dari Noer Denny, hingga pada Minggu 19 September 2021 ini, yang begitu pula dilakukan oleh Erik sejak menerima pesan pada Jumat 17 September 2021 kemarin.

Baca Juga : Publik Menunggu Hasil Perkembangan Perkara Satono

Meski Kejari Bandar Lampung memilih Bungkam, namun hingga saat ini publik masih berharap ketegasan sikap dari Korps Adhyaksa di perkara ini, terlebih beberapa waktu lalu Kepala Kejaksaan Tinggi Lampung Heffinur juga telah menginstruksikan langsung kepada Kejaksaan Negeri Bandar Lampung, untuk segera mengusut tuntas sosok dibalik pelarian Satono.