7. Khamamik

Bupati Kabupaten Mesuji periode 2017 – 2019, didakwa telah menerima sejumlah fee proyek dari para rekanan di Dinas PUPR Kabupaten Mesuji, tahun anggaran 2018 lalu sebesar Rp1,28 miliar.
Dirinya mulai disidang secara perdana pada Mei 2019, di Pengadilan Negeri Tipikor Tanjungkarang, dan mendapatkan putusan dari Majelis Hakim pada gelaran persidangan di September 2019.
Dengan vonis hukuman penjara selama 8 tahun, berikut denda yang harus dibayarkan senilai Rp300 juta subsidair 5 bulan kurungan, serta uang pengganti sejumlah Rp300 juta subsidair 2 tahun penjara.
Ia juga dikenakan hukuman tambahan, berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan politik selama 4 tahun, setelah dirinya dinyatakan selesai menjalani pidana pokoknya.
Baca Juga : KPK Cari Kabar MA Putuskan PK Khamamik
8. Agung Ilmu Mangkunegara

Bupati Kabupaten Lampung Utara periode 2014 – 2019, didakwa menerima suap fee proyek dari rekanan di lingkungan Dinas PUPR Kabupaten Lampung Utara pada 2017 hingga 2019 sebesar Rp100 miliar lebih.
Dirinya mulai sidang secara perdana di Pengadilan Negeri Tipikor Tanjungkarang pada Februari 2020 lalu, dan menerima putusan dari Majelis Hakim pada gelaran persidangan di Juli 2020.
Dengan vonis hukuman pidana penjara selama 7 tahun, beserta denda sebanyak Rp750 juta subsidair 8 bulan kurungan, dan uang pengganti Rp74.634.866.000 (tujuh puluh empat miliar enam ratus tiga puluh empat juta delapan ratus enam puluh enam ribu rupiah) subsidair 2 tahun penjara.
Ia juga turut dikenakan pidana tambahan oleh Majelis Hakim, berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama 4 tahun, terhitung setelah dirinya selesai menjalani pidana pokoknya.
Namun usai melakukan permohonan Peninjauan Kembali ke Mahkamah Agung RI, Agung Ilmu Mangkunegara mendapatkan diskon hukuman yakni dengan putusan pidana penjara selama 5 tahun.
Dengan vonis pidana denda yang harus dibayarkan sebesar Rp750 juta subsidair 8 bulan penjara, ia pun dikenakan pidana uang pengganti sejumlah Rp63,4 miliar, dengan subsidair hukuman penjara selama 1 tahun dan 6 bulan.
Baca Juga : Agung Ilmu Mangkunegara Akui Telah Samarkan Aset Hasil Korupsi
Dan di persidangan pada 17 November 2021 tersebut, Majelis Hakim Mahakamah Agung RI pun turut memutuskan untuk mencabut hak politiknya selama 4 tahun, terhitung setelah Agung selesai menjalani pidana pokoknya.






