Hukum  

8 Kepala Daerah di Provinsi Lampung yang Terjerat Kasus Korupsi

8 Kepala Daerah di Provinsi Lampung yang Terjerat
Landmark Provinsi Lampung. Foto Istimewa

5. Mustafa

8 Kepala Daerah di Provinsi Lampung yang Terjerat
Mantan Bupati Kabupaten Lampung Tengah, Mustafa. Foto Istimewa

Bupati Kabupaten Lampung Tengah periode 2016 – 2018, ia didakwa dengan dua dakwaan diantaranya sebagai pemberi suap sejumlah anggota DPRD Kabupaten Lampung Tengah, terkait persetujuan rencana peminjaman dana di 2018.

Serta didakwa sebagai penerima suap fee proyek dari para calon rekanan di lingkungan dinas PUPR Lampung Tengah, pada tahun anggaran 2017 – 2018, dengan total yang diterima sebesar Rp95 miliar.

Pada dakwaan pemberian suapnya, ia mulai disidangkan secara perdana di Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta Pusat pada Mei 2018, dan menerima putusan Majelis Hakim pada gelaran sidang di Juli 2018 lalu.

Dengan vonis hukuman penjara selama 3 tahun, dengan pula dikenakan membayar sejumlah denda sebesar Rp100 juta subsidair 3 bulan, serta dikenakan pencambutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama 2 tahun.

Pada perkara korupsi dengan status sebagai Terdakwa penerima suap, Mustafa mulai disidang secara perdana pada Januari 2021, di Pengadilan Negeri Tipikor Tanjungkarang, hingga pada Juli 2021 dengan agenda putusan Hakim.

Dengan vonis hukuman yang dijatuhkan yakni penjara selama 4 tahun, dan dikenakan pidana denda sebesar Rp300 juta subsidair 3 bulan kurungan, serta pidana uang pengganti sejumlah Rp17,140 miliar lebih, subsidair 2 tahun penjara.

Dan pada perkara yang ke dua tersebut, Mustafa kembali mendapat putusan hukuman tambahan berupa pencabutan hak politik untuk dipilih dalam jabatan publik, selama 2 tahun terhitung sejak dirinya selesai menjalani pidana pokoknya.

Baca Juga : Mustafa Jalani Status Napi di Lapas Sukamiskin

6. Zainuddin Hasan

8 Kepala Daerah di Provinsi Lampung yang Terjerat
Mantan Bupati Kabupaten Lampung Selatan, Zainudin Hasan. Foto Istimewa

Bupati Kabupaten Lampung Selatan periode 2016 – 2018, didakwa menerima suap fee proyek dari para rekanan di lingkungan Dinas PUPR senilai Rp72 miliar lebih, selama ia menjabat sebagai Kepala Daerah.

Adik kandung Ketua Umum Partai Amanat Nasional tersebut, mulai disidang secara perdana di Pengadilan Negeri Tipikor Tanjungkarang pada Desember 2018 lalu, dan menjalani persidangan dengan agenda putusan Majelis Hakim pada April 2019.

Dengan vonis penjara selama 12 tahun, dengan denda sebesar Rp500 juta subsidair 5 bulan kurungan, serta pidana uang pengganti Rp66.772.092.145 (Enam Puluh Enam Miliar Tujuh Ratus Tujuh Puluh Dua Juta Sembilan Puluh Dua Ribu Seratus Empat Puluh Lima Rupiah), subsidair 1 tahun dan 6 bulan penjara.

Zainudin Hasan pun dijatuhi hukuman tambahan berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik, selama 3 tahun setelah dirinya selesai menjalani pidana pokok.

Baca Juga : Mahkamah Agung Tolak PK Zainudin Hasan