Hukum  

Kepulangan Satono Menyisakan Pertanyaan Publik

Kirka.co
Kepala Kejaksaan Negeri Bandar Lampung, Abdullah Noer Deny, Saat Melakukan Jumpa Pers Terkait Satono, Selasa 13 Juli 2021. Foto Eka Putra

KIRKA – Buronan Kejaksaan Tinggi Lampung paling dicari Satono, yang dikabarkan tutup usia Senin 12 Juli 2021 kemarin.

Kepulangannya menyisakan pertanyaan publik tentang siapa yang terlibat dalam pelariannya selama ini.

Sembilan tahun sudah, Almarhum Satono berhasil tak tersentuh oleh pihak Kejaksaan yang memburunya mati-matian, yang menjadikannya sebagai pekerjaan rumah utama untuk setiap pimpinan baru di Kejaksaan Tinggi Lampung dan Kejaksaan Negeri Bandar Lampung.

Baca Juga : Riwayat Awal Pelarian Satono, Buronan Kejati Lampung yang Akhirnya Meninggal Dunia

Hingga pelarian Mantan Bupati Kabupaten Lampung Timur tersebut harus terhenti karena ajal dari yang Maha Kuasa, dirinya dikabarkan menghembuskan nafas terakhirnya setelah mengalami sakit selama 20 hari di kediaman anak tertuanya di Jakarta.

Banyak pihak yang menduga adanya keterlibatan pihak-pihak tertentu dalam persembunyian Satono selama ini, hal itu dikarenakan seringkalinya ia lolos dari penangkapan meski petugas yang mengintai sudah mencium dan memastikan keberadaan terpidana korupsi tersebut.

Baca Juga : MAKI: Copot Kajari Bandar Lampung Abdullah Noer Denny

Terlebih pada akhirnya didapati fakta bahwa Satono di masa akhir hidupnya berada di rumah anak lelaki tertuanya, Risano Awaluddin Wiryawan, yang membuat publik berpikir jika selama ini keluarga memang mengetahui namun diam, serta terkesan menyembunyikan keberadaannya.

Saat disinggung mengenai opini yang terlanjur terbentuk di masyarakat itu, Kejaksaan Negeri Bandar Lampung selaku Jaksa Eksekutor pada perkara Satono, mengaku pihaknya sudah bekerja secara maksimal dan terbuka untuk setiap perkembangannya, meski pada akhirnya buruan mereka kerap kali berhasil lari.

Ketika menjawab pertanyaan terkait pendalaman pada peristiwa tersebut, Kepala Kejaksaan Negeri Bandar Lampung, Abdullah Noer Deny, mempersilahkan siapapun yang mengetahui dan memiliki bukti adanya pihak yang terlibat, untuk melaporkannya ke Kejaksaan Agung.

Baca Juga : ICW Pertanyakan Profesionalisme Kejaksaan Memburu Satono

“Kalau memang teman-teman media ada informasi seperti itu silahkan dilaporkan ya, misalkan pak Kajari terlibat begini-begini nah silahkan, tapi pada prinsipnya kami transparan saja, bahwa kami selama ini karena yang bersangkutan itu DPO kita laporkan ke Kejagung, sudah berusaha mapping macam-macam, tapi belum dapat ya sudah,” tegasnya dalam konferensi pers, Selasa 13 Juli 2021.

Tindak lanjut terhadap perkara ini sendiri, masih didiskusikan oleh Kejaksaan Negeri Bandar Lampung bersama Kejaksaan Tinggi Lampung, untuk memastikan langkah tepat yang akan diambil untuk kedepannya.