KIRKA – Buronan Kejati Lampung paling dicari, Satono, dikabarkan meninggal dunia dalam pelarian dan dikebumikan hari ini Senin 12 Juli 2021.
Kejati Lampung pun bergegas untuk memastikan informasi yang beredar tersebut.
Baca Juga : Noverisman Tahu Satono Wafat Dari Medsos
Melalui Kepala Seksi Penerangan Hukumnya, Andrie Wahyu Setiawan, Kejaksaan Tinggi Lampung menjelaskan langkahnya setelah menerima pemberitaan terkait wafatnya Satono, yang dikabarkan menghembuskan nafas terakhirnya di Jakarta.
“Terkait informasi yang beredar tentang meninggalnya DPO Kami, H. Satono, dari media, pimpinan telah memerintahkan tim gabungan dari Kejati Lampung Kejari Bandar Lampung, Metro dan Lampung Timur, untuk melakukan pengecekan informasi ke lokasi dan demikian benar adanya, dan untuk langkah selanjutnya Kejati masih menunggu dari Jaksa Eksekutor yakni dari Kejari Bandar Lampung,” ujar Andrie W. Setiawan.
Sementara itu Kepala Seksi Intelijen Kejari Bandar Lampung, Erik Yudistira, saat dikonfirmasi menjelaskan jika hingga saat ini pihaknya juga sudah melakukan koordinasi dengan Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Bandar Lampung, untuk mengambil langkah selanjutnya.
Baca Juga : Kajari Bandar Lampung Jelaskan Hutang Satono pada Negara
“Karena Pidsus ini selaku JPU terpidana, maka tadi telah melakukan pengecekan ke lokasi langsung, tetapi sampai saat ini saya belum menerima informasi lebih lanjutnya seperti apa, saat ini masih saya tunggu infonya dari mereka,” tegas Erik.
Diketahui Satono sendiri, merupakan terpidana perkara Korupsi APBD Kabupaten Lampung Timur tahun anggaran 2005, dengan total kerugian negara yang timbul akibat kejahatannya tersebut sebesar Rp119 miliar, dan telah divonis penjara selama 15 tahun di 2012 lalu oleh Mahkamah Agung setelah sempat divonis bebas oleh Hakim Pengadilan Negeri Tanjungkarang.






