Hukum  

Kajari Bandar Lampung Jelaskan Hutang Satono pada Negara

Kirka.co
Kepala Kejaksaan Negeri Bandar Lampung, Abdullah Noer Deny, Saat Melakukan Jumpa Pers Terkait Satono, Selasa 13 Juli 2021. Foto Eka Putra

KIRKA – Meninggalnya terpidana korupsi APBD Lampung Timur dengan Kerugian Negara yang belum dibayarkan.

Kejari Bandar Lampung bergegas mengambil tindakan mengugat Uang Pengganti tersebut, pihaknya masih akan berkoordinasi untuk menentukan langkah selanjutnya.

Dalam konferensi persnya kepada awak media Selasa 13 Juli 2021, Kepala Kejaksaan Negeri Bandar Lampung Abdullah Noer Deny, menjelaskan terkait langkah hukum selanjutnya terhadap perkara Satono yang menyisakan kewajiban denda pelunasan kerugian uang negara.

Baca Juga : Satono Buronan Kejaksaan Meninggal Dunia

“Inikan terpidana, putusan sudah berkekuatan hukum tetap, pelaksanaan selanjutnya dalam KUHAP Pasal 270 ada lima. Satu pidana badan, denda, uang pengganti, barang bukti dan biaya perkara, terhadap pidana badan tidak bisa dilaksanakan karena sudah meninggal, tapi terhadap empat poin lainnya akan kami laporkan ke Kejati bagaimana tindak lanjut amar putusan lain,” ungkapnya.

Pada jumpa persnya, ia masih enggan untuk menjabarkan kepastian tindakan dari Kejaksaan Negeri Bandar Lampung selaku Eksekutor pada perkara ini, dirinya mengaku tidak ingin berandai-andai untuk mengucapkan keputusan hasil diskusi nanti.

“Nanti akan kita diskusikan secara internal, langkah- langkah apa yang tepat untuk menyelesaikan ini, saya tidak mau berandai-andai,” jelas Kajari Bandar Lampung.

Baca Juga : Kajari Bandar Lampung Sebut Satono Lihai dari Kejaran Jaksa

Diketahui mantan Bupati Lampung Timur yang juga berstatus Buronan Kejaksaan paling dicari, Satono, meninggal dunia dalam pelariannya di Jakarta, dan telah dikebumikan Senin 12 Juli 2021, di Kecamatan Pekalongan Kabupaten Lampung Timur.

Dalam amar putusannya sendiri pada 2012 lalu, satono divonis hukuman penjara oleh Hakim Mahkamah Agung selama 15 tahun, dan denda sebesar Rp500 juta dengan subsidair enam bulan penjara, ia pun dikenakan pidana Uang Pengganti Kerugian Negara sebesar Rp10,5 miliar.

Penulis: Eka Putra