KIRKA – Mahkamah Agung tolak PK Zainudin Hasan dalam perkara Tindak Pidana Korupsi dan Pencucian Uang di lingkungan Dinas PUPR Kabupaten Lampung Selatan tahun anggaran 2016-2018.
Baca Juga : MA Telusur Sejauh Mana Progres PK Zainudin Hasan
Berdasarkan dokumen tangkapan layar informasi perkara Mahkamah Agung RI yang diterima KIRKA.CO pada Selasa pagi 31 Mei 2022, putusan ditolaknya permohonan Peninjauan Kembali dari Zainudin Hasan tersebut, tertulis dengan Nomor register 370 PK/Pid.Sus/2022.
Atas nama pemohon Sirajuddin Yusuf selaku kuasa, dengan dicantumkan tiga nama sebagai Hakim P1 hingga P3 yakni Ansori, Eddy Army dan Sunarto, dengan status putus di tanggal 23 Mei 2022, serta amar putusan yang dicantumkan yaitu tolak.

Atas putusan dari Majelis Hakim Mahkamah Agung tersebut, Pengadilan Negeri Tipikor Tanjungkarang selaku Pengadilan Pengaju belum memberikan tanggapannya, sejak dihubungi pada pukul 13:00 WIB tadi hingga pada berita ini diturunkan.
Untuk diketahui, Peninjauan Kembali Terpidana Korupsi Zainudin Hasan dimohonkan ke MA dan didaftarkan ke Pengadilan Negeri Tipikor Tanjungkarang pada 8 November 2021 kemarin, dengan menerakan dua Novum atau bukti baru.
Baca Juga : KPK Lakukan Pengecekan Setelah MA Tolak PK Zainudin Hasan
Diantaranya berkaitan dengan kekhilafan dari Putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tipikor Tanjungkarang di April 2019 lalu, serta berkaitan dengan besaran jumlah fee proyek yang disangkakan telah diterima olehnya.
Dimana Hakim memutuskan memberikan putusan pidana penjara selama 12 tahun, denda sejumlah Rp.500 juta subsidair 5 bulan, dengan pidana Uang Pengganti Rp66.772.092.145 (enam puluh enam miliar tujuh ratus tujuh puluh dua juta Sembilan puluh dua ribu seratus empat puluh lima rupiah).
Baca Juga : KPK Harap Hakim PK Zainudin Hasan Tidak Diintervensi
Dengan ketentuan paling lama dalam waktu satu bulan sesudah putusan berkekuatan hukum tetap, jika tidak membayar maka harta bendanya disita dan dilelang oleh Jaksa untuk menutupi uang pengganti tersebut, dengan subsidair 1 tahun 6 bulan kurungan.






