KIRKA – KPK lakukan pengecekan setelah MA tolak PK Zainudin Hasan. Pengecekan ini disampaikan Plt Juru Bicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri.
Baca Juga : Mahkamah Agung Tolak PK Zainudin Hasan
Menurut dia, lembaga antirasuah sebagai pihak termohon atas pengajuan PK dari mantan Bupati Lampung Selatan, Zainudin Hasan tersebut segera melakukan penelusuran.
“Saya cek dulu,” kata Ali Fikri pada 2 Juni 2022.
Sebagaimana diketahui, majelis hakim tingkat PK memutuskan untuk menolak permohonan atas upaya hukum luar biasa yang ditempuh dari adik Ketua Umum PAN, Zulkifli Hasan itu.
Putusan majelis hakim tingkat PK diketahui memutuskan menolak permohonan narapidana yang kini mendekam di Lapas Cibinong atas kasus yang ditangani KPK itu pada 23 Mei 2022.
Adapun susunan majelis hakim tingkat PK yang memutuskan menolak PK tersebut ialah, Eddy Army, Ansori, dan Sunarto.
KIRKA.CO telah melayangkan permintaan tanggapan atas ditolaknya PK dari Zainudin Hasan tersebut kepada Ketua KPK, Firli Bahuri. Namun hingga kabar ini dipublikasikan, Firli Bahuri belum memberikan respons.
Adapun pihak termohon atas PK ini ialah JPU KPK atas nama Wawan Yunarwanto.
Sebelum hasil PK ini diputuskan, KPK sejak awal menyampaikan agar majelis hakim di tingkat PK tidak diintervensi oleh pihak mana pun.
“Kami meyakini majelis hakim pada tingkat PK yang akan memutus perkara dimaksud akan independen. Karena prinsip independensi hakim sangat penting, yang berarti ketika memutus sebuah perkara mesti benar-benar mempertimbangkan banyak aspek keadilan masyarakat. Sebaliknya, siapapun pihaknya juga tidak dibenarkan mempengaruhi ataupun mengintervensi majelis dalam memutus perkara,” ucap Ali Fikri kala itu kepada KIRKA.CO pada 19 Januari 2022.
Sebagai informasi, Eddy Army salah satu majelis hakim pada tingkat PK yang memutuskan menolak permohonan Zainudin Hasan adalah mantan hakim tinggi pada PT Tanjungkarang di Provinsi Lampung.
Baca Juga : Berkas PK Zainudin Hasan Dikirim Ke Mahkamah Agung
Eddy Army diketahui merupakan hakim karier. Ia merupakan bagian dari majelis hakim tingkat PK yang ikut menyunat hukuman mantan Bupati Lampung Utara, Agung Ilmu Mangkunegara dari 7 tahun penjara menjadi 5 tahun penjara.






