Hukum  

KPK Siap Hadapi Zainudin Hasan

Kirka.co
KPK menyatakan kesiapannya untuk menghadapi upaya Peninjauan Kembali yang diajukan mantan Bupati Lampung Selatan, Zainudin Hasan (duduk di tengah). Foto: Istimewa.

KIRKA – KPK menyatakan siap untuk menghadapi upaya hukum yang ditempuh mantan Bupati Lampung Selatan, Zainudin Hasan.

Zainudin Hasan yang dijebloskan KPK ke penjara atas perkara korupsi itu diketahui menempuh upaya hukum luar biasa dengan mengajukan permohonan Peninjauan Kembali pada 8 November 2021 lalu.

Baca Juga : Zainudin Hasan Ajukan Permohonan Peninjauan Kembali 

“Tentu KPK siap hadapi permohonan PK (Peninjauan Kembali:baca) dimaksud,” ungkap Plt Juru Bicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri kepada KIRKA.CO pada 11 November 2021.

Atas jawaban Ali Fikri ini, KPK dengan sendirinya telah mengetahui adanya permohonan pengajuan Peninjauan Kembali yang dilakukan Zainudin Hasan melalui pengacaranya.

Karenanya, KPK menurut Ali Fikri akan mempersiapkan diri dengan meneliti dan mempelajari alasan di balik pengajuan Peninjauan Kembali Zainudin Hasan tersebut.

“Kami akan pelajari alasan dan dalil permohonan dan segera menyiapkan pendapat jaksa atas dalil pemohon tersebut,” beber Ali Fikri.

Ali Fikri mengatakan bahwa kinerja Kedeputian Penindakan KPK telah teruji di setiap penanganan perkara korupsi.

Baca Juga : KPK Sebut Nanang dan Hendri Dalam Surat Tuntutan

Atas hal itu, KPK tak sedikit pun merasa ada hal yang keliru dalam penanganan perkara Zainudin Hasan ketika ditangani sejak awal hingga kini.

“Kami sangat yakin seluruh proses dan prosedur persidangan perkara tersebut telah dilaksanakan sesuai prosedur aturan hukum yang berlaku,” tegas dia.

Seperti yang lalu-lalu, KPK selalu mengajak publik untuk memberikan partisipasinya dalam memantau setiap kerja-kerja KPK.