Hukum  

MA Putuskan Diskon Hukuman Agung Ilmu Mangkunegara

Kirka.co
Sopian Sitepu, Selaku Kuasa Hukum Agung Ilmu Mangkunegara. Foto Istimewa

KIRKA – MA memutuskan untuk memberikan diskon hukuman terhadap Agung Ilmu Mangkunegara, pada permohonan Peninjauan Kembali yang diajukannya.

Salinan putusan tersebut resmi diterima oleh Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Senin 15 November 2021, dengan vonis Uang Pengganti dan lama masa hukuman yang lebih ringan dari putusan Majelis Hakim PN Tipikor Tanjungkarang.

Baca Juga : Putusan PK Agung Ilmu Mangkunegara Diterima KPK

Dengan vonis hukuman berupa pidana penjara selama 5 tahun, dan denda Rp750 juta subsidair 8 bulan penjara, dan dikenakan pidana tambahan berupa uang pengganti sejumlah Rp.63.499.685.292 (enam puluh tiga miliar empat ratus sembilan puluh sembilan juta enam ratus delapan puluh lima juta dua ratus sembilan puluh dua rupiah).

Dengan subsidair pidana uang pengganti yakni hukuman pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan, dan mendapatkan hukuman tambahan pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama 4 tahun, usai Agung selesai menjalani pidana pokoknya.

Dan atas putusan Majelis Hakim Mahkamah Agung RI yang mengadili permohonan Peninjauan Kembali tersebut, keluarga dan Agung Ilmu Mangkunegara menyambutnya dengan baik dan penuh rasa syukur.

“Kalau putusannya sendiri dari MA kan sudah dari beberapa bulan lalu, tetapi baru hari ini salinan putusannya keluar dan langsung dikabari oleh Pengadilan Negeri, keluarga sudah menerimanya dengan sangat bahagia dan tentunya mengucap syukur kepada Tuhan atas hasil tersebut,” terang Sopian Sitepu, selaku kuasa hukum Agung Ilmu Mangkunegara.

Baca Juga : Gugatan Agung Ilmu Mangkunegara Terhadap KPK Dicabut