Hukum  

MA Putuskan Diskon Hukuman Agung Ilmu Mangkunegara

Kirka.co
Sopian Sitepu, Selaku Kuasa Hukum Agung Ilmu Mangkunegara. Foto Istimewa

Sopian Sitepu turut membeberkan terkait janji dan keinginan yang diucap oleh Mantan Bupati Kabupaten Lampung Utara itu, yang akan turut andil dalam peperangan melawan Tindak Pidana Korupsi.

“Atas hasil baik ini, Agung juga bertekad akan berkelakuan semakin baik lagi, dan berharap dirinya cepat keluar serta melaksanakan keinginanya yang telah diucapkan di persidangannya lalu, ia ingin menjadi Duta Anti Korupsi,” jelasnya.

Sementara terkait Uang Pengganti yang dibebankan kepada Agung, diketahui sejauh ini sebagian harta bendanya telah disita, dan ia pun telah menyetorkan sejumlah uang ke rekening penampung KPK sebesar Rp2,085 miliar dan USD2.600.

Maka diharapkan putusan terbaru dari Mahkamah Agung dalam perkaranya, yang jauh lebih ringan dari putusan PN Tipikor Tanjungkarang sebelumnya, dapat segera terlunasi.

“Terkait Uang Pengganti, kan putusannya sekarang sudah turun, jadi keluarga berharap dari semua aset yang telah disita kemarin, dapat mencukupi kewajibannya terhadap pelunasan kerugian uang negara,” urainya.

Baca Juga : MA Kabulkan PK Agung Ilmu Mangkunegara 

Untuk diketahui, pada putusan Majelis Hakim PN Tipikor Tanjungkarang di Juli 2020 lalu, Agung Ilmu Mangkunegara mendapatkan vonis hukuman penjara selama 7 tahun, dan dikenakan pidana denda sejumlah Rp,750 juta, subsidair 8 bulan kurungan penjara.

Ia pun dikenakan pidana tambahan berupa Uang Pengganti Kerugian Negara sejumlah Rp74.634.866.000 (tujuh puluh empat miliar enam ratus tiga puluh empat juta delapan ratus enam puluh enam ribu rupiah), subsidair 2 tahun kurungan penjara.

Serta dikenakan pidana berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama 4 tahun lamanya, setelah Agung Ilmu Mangkunegara telah selesai menjalani pidana pokoknya.