Hukum  

Banyak Aset Pemkab Lampung Utara Tak Bersertifikat

Kirka.co
Sekda Pemkab Lampung Utara, Lekok menjabarkan ketiadaan sertifikat aset atas 932 bidang tanah kepada KPK. Foto: Humas KPK.

KIRKA – Banyak aset Pemkab Lampung Utara tak bersertifikat. Hal ini terungkap dalam kegiatan rapat secara daring yang dimaksudkan untuk membahas penertiban aset-aset.

Rapat tersebut berlangsung antara KPK dengan Pemkab Lampung Utara dan Kantah ATR/BPN Lampung Utara pada 2 November 2021.

Uraian tentang banyaknya aset Pemkab Lampung Utara tak bersertifikat tertuang dalam rilis tertulis yang diterima KIRKA.CO dari Kedeputian Bidang Pencegahan KPK pada 3 November 2021.

Baca Juga : KPK Memelototi Manajemen Aset Pemkab Lampung Utara 

Ungkapan terkait hal tersebut diutarakan Sekda Pemkab Lampung Utara, Lekok. Dalam rilis tertulis tersebut disebutkan bahwa, Pemkab Lampung Utara diakui Lekok baru memiliki sertifikat untuk 240 bidang tanah. Secara total, Pemkab Lampung Utara dinyatakan Lekok memiliki aset atas 1.172 bidang tanah.

Lekok turut menjelaskan bahwa aset Pemkab Lampung Utara atas 932 bidang tanah belum bersertifikat. Nominal nilai atas aset yang belum memiliki sertifikat tersebut ditaksir senilai Rp 62,6 miliar.

Baca Juga : KPK Pantau Progres Penertiban Aset Pemprov Lampung

Atas hal-hal ini, Lekok meminta maaf. Dalam rilis tersebut disebutkan bahwa Lekok menyampaikan Pemkab Lampung Utara dan Kantah ATR/BPN Lampung Utara akan sesegera mungkin berkoordinasi untuk percepatan penertiban aset.