Hukum  

MA Telusur Sejauh Mana Progres PK Zainudin Hasan

Kirka.co
Zainudin Hasan saat diperiksa di PN Tipikor Tanjungkarang pada April 2019 silam. Foto: Dokumentasi KIRKA.CO.

KIRKAMA telusur sejauh mana progres penanganan berkas PK [Peninjauan Kembali] yang dimohonkan mantan Bupati Lampung Selatan, Zainudin Hasan.

Baca Juga : KPK Harap Hakim PK Zainudin Hasan Tidak Diintervensi 

Ini disampaikan Jubir MA, Andi Samsan Nganro saat dihubungi KIRKA.CO. ”Nanti saya cek dulu datanya,” kata Andi pada 11 April 2022.

Sebagai informasi, berkas PK yang dimohonkan Zainudin Hasan ini telah dikirimkan ke MA sejak 18 Januari 2022 setelah dinyatakan lengkap.

Pengiriman berkas ke MA tersebut bermula dari mengemukanya pemberitahuan permohonan PK -yang diajukan adik Zulkifli Hasan- per 1 Desember 2021, seperti dilihat dari laman SIPP PN Tanjungkarang. Adapun pihak termohon dalam berkas PK ini ialah Wawan Yunarwanto, JPU KPK.

Mengetahui Zainudin Hasan mengajukan permohonan PK, KPK berharap agar majelis hakim di tingkat PK agar tidak diintervensi.

Ini dikemukakan Plt Juru Bicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri kepada KIRKA.CO pada 19 Januari 2022.

Baca Juga : Berkas PK Zainudin Hasan Dikirim Ke Mahkamah Agung 

”Kami meyakini majelis hakim pada tingkat PK yang akan memutus perkara dimaksud akan independen. Karena prinsip independensi hakim sangat penting, yang berarti ketika memutus sebuah perkara mesti benar-benar mempertimbangkan banyak aspek keadilan masyarakat. Sebaliknya, siapapun pihaknya juga tidak dibenarkan mempengaruhi ataupun mengintervensi majelis dalam memutus perkara,” ujar Ali Fikri kala itu.