KIRKA – Kejati lanjut periksa 7 saksi di kasus dan hibah KONI Lampung tahun anggaran 2020, yang dilaksanakan di gedung Pidsus Kejaksaan Tinggi Lampung, pada Selasa 24 Mei 2022.
Baca Juga : Usai Diperiksa Kejati Donni Irawan Mengaku Kecewa kepada oknum KONI Lampung
Ketujuh orang saksi yang menjalani pemeriksaan tersebut, merupakan para pengurus beberapa cabang olahraga diantaranya Bridge atau Kartu, Taekwondo, dan Sepak Takraw pada Komite Olahraga Nasional Indonesia Provinsi Lampung.
“Para saksi dimintakan keterangannya terkait apa yang dilihat dan dialami sendiri, untuk menemukan fakta hukum tentang tindak pidana korupsi pada dana hibah tersebut, serta memperkuat pembuktian dan melengkapi berkas perkara,” ujar Kasie Penkum Kejati Lampung, I Made Agus Putra Adnyana, pada rilis singkatnya.
7 saksi yang diperiksa kali ini diantaranya Alfi Darwin, yang diperiksa sebagai saksi terkait tugasnya selaku Ketua Cabang Olahraga Bridge, Amril Yusam diperiksa selaku Ketua Cabang Olahraga Taekwondo pada KONI Lampung.
Selanjutnya terdapat nama Herliandri, yang menjalani pemeriksaan kali ini dalam kapasitasnya selaku Bendahara Cabor Taekwondo, lalu seorang saksi bernama Tjong Santoso diperiksa sebagai Ketua Cabang Olahraga Tenis Meja.
Baca Juga : Frans Nurseto Kembali Diperiksa Kejati Lampung
Tim Penyidik Pidsus Kejati Lampung juga turut memeriksa tiga saksi lainnya bernama Agus Bagus Parnyata selaku Bendahara Cabang Olahraga Tenis Meja, serta Abdul M dan Zakky Irawan yang diperiksa selaku Ketua dan Bendahara Cabor Sepak Takraw pada KONI Provinsi Lampung.






