KIRKA – Frans Nurseto kembali diperiksa Kejati pada kasus dana hibah KONI Lampung tahun anggaran 2020, yang dilaksanakan hari ini, Senin 23 Mei 2022.
Baca Juga : Frans Nurseto Jalani Pemeriksaan KONI Super Santai
Di pemeriksaan lanjutannya kali ini, Ia diperiksa oleh tim penyidik bidang Pidsus Kejati Lampung, sebagai saksi dalam kapasitasnya selaku Ketua Cabang Olahraga Kurash Lampung.
Frans Nurseto beserta enam saksi lainnya dimintakan keterangannya terkait apa yang dilihat dan dialami sendiri, untuk menemukan fakta hukum tentang tindak pidana korupsi pada dana hibah tersebut, serta memperkuat pembuktian dan melengkapi berkas perkara.
“Senin 23 Mei 2022, tim Jaksa Penyidik Pidsus Kejati Lampung kembali melakukan pendalaman dan memeriksa 7 saksi terkait dugaan korupsi dalam penyalahgunaan dana hibah KONI Lampung,” ucap singkat Kasie Penkum Kejati Lampung, I Made Agus Putra Adnyana.
Sementara enam orang saksi lainnya yang dimaksud diantaranya Ida Bagus Wiguna selaku Wakil Ketua Pembinaan Prestasi Cabang Olahraga HAPKIDO KONI Lampung.
Selanjutnya terdapat nama dengan inisial WWP, yang diperiksa sebagai saksi dalam kapasitasnya sebagai seorang Bendahara Binpres Cabang Olahraga Hapkido KONI Provinsi Lampung.
HG, yang diperiksa oleh tim penyidik Pidsus Kejati Lampung, sebagai saksi terkait tugasnya selaku Wakil Bendahara Cabang Olahraga Sepeda, kemudian dengan inisial MLA yang diperiksa selaku Bendahara Cabang Olahraga Drumband.
Baca Juga : Hannibal dan Frans Nurseto Jalani Pemeriksaan ke Tiga
FN diperiksa sebagai saksi terkait tugasnya selaku Ketua Cabang Olahraga Kabaddi, serta seorang saksi berinisial RS yang turut diperiksa dalam kapasitasnya selaku Ketua Cabang Olahraga Sepatu Roda pada KONI Provinsi Lampung.






