KIRKA – Ombudsman pantau proses UTBK 2022 di PTN se-Lampung. Namun Ombudsman tidak akan mengintervensi Ujian Tulis Berbasis Komputer (UTBK) Seleksi Bersama Masuk Perguruan Tinggi Negeri (SBMPTN) jika pelaksanaannya sesuai aturan.
Baca Juga : Sebanyak 102 Peserta UTBK Itera 2022 Dinyatakan Gugur
“Kita tidak bisa mengintervensi regulasi itu karena masing-masing perguruan tinggi punya mekanisme dan sistem yang sudah dibuat,” ujar Kepala Ombudsman RI Perwakilan Lampung, Nur Rakhman Yusuf, pada Selasa 17 Mei 2022.
Hal terpenting menurut Ombudsman adalah regulasi pelaksanaan proses UTBK 2022 di PTN se-Lampung sudah disampaikan kepada calon mahasiswa.
“Kecuali ada hal-hal yang secara prinsip dilanggar oleh perguruan tinggi. Tapi terkait informasi dan penjelasan saya kira sudah dibukalah,” kata dia.
Nur Rakhman menjelaskan hal prinsip yang dimaksud adalah terkait kesiapan perguruan tinggi negeri (PTN) di Lampung dalam proses UTBK 2022.
Mulai dari peralatan komputer yang sesuai standar Lembaga Tes Masuk Perguruan Tinggi (LTMPT), kesiapan jaringan internet, dan listrik.
“Jangan sampai terjadi pemadaman di waktu-waktu yang urgensi. Kita selalu mengingatkan agar memberikan informasi kepada pihak PLN,” ujar dia.
“Tapi kalau misalnya ada pohon tumbang kabel putus, kan kita tidak pernah tahu. Itu force majeure,” lanjut Nur Rakhman.
Baca Juga : Ombudsman Lampung Berhasil Tangani Kasus Pembebasan Lahan Jalan Tol
Ombudsman berharap para calon mahasiswa sudah mempersiapkan diri sebelumnya saat mengikuti proses UTBK 2022 di PTN se-Lampung
“Bahwasanya kemudian ketika proses pelaksanaan yang bersangkutan tidak hadir, itu konsekuensinya,” tegas dia.






