KIRKA – Ombudsman Lampung berhasil tangani kasus pembebasan lahan Jalan Tol Trans Sumatera di Lampung Selatan.
Baca Juga : Kementerian PUPR Dihukum Membayar Ganti Rugi Tol
Kepala Perwakilan Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Lampung, Nur Rakhman Yusuf, dalam keterangannya menuturkan penyelesaian masalah penundaan berlarut pemisahan hak oleh Kantor Pertanahan Lampung Selatan.
“Pemisahan hak dimohonkan oleh saudara M. Permohonan tersebut sudah diajukan sejak 1 Juli 2019, namun hingga 2022 permohonan tersebut tak kunjung selesai,” kata dia pada Jumat, 13 Mei 2022.
Nur Rakhman Yusuf menjelaskan tanah Pelapor terkena pembebasan lahan untuk pembangunan Jalan Tol Trans Sumatera di tahun 2015.
“Tapi tidak semua, sehingga tanah yang lainnya masih tersisa dan masih dapat difungsikan kembali, maka dari itu Sertifikat Hak Milik Pelapor awalnya akan dilakukan pemisahan hak oleh Kantor Pertanahan, namun tak kunjung selesai,” ujar dia.
Baca Juga : Ombudsman Lampung Memantau Pelaksanaan Mudik Lebaran 2022
Menindaklanjuti laporan tersebut, Ombudsman Lampung kemudian meminta klarifikasi kepada Kantor Pertanahan Lampung Selatan.
“Hasilnya permohonan tersebut sudah ditindaklanjuti dengan menerbitkan dua SHM untuk tanah sisa milik saudara M,” kata dia.






