KIRKA – Polisi Resor Kota Bandar Lampung jelaskan penerbitan surat DPO atas nama Akbar Bintang Putranto. Adapun penerbitan status DPO tersebut diterbitkan untuk berkas perkara yang ditangani Satreskrim Polresta Bandar Lampung atas Laporan Polisi Tipe B.
Baca Juga : Polresta Bandar Lampung Terbitkan DPO Untuk Akbar Bintang Putranto
Berdasar pada surat DPO itu, Akbar Bintang Putranto dinyatakan telah DPO sejak tahun 2020 atas sangkaan penipuan dan penggelapan. Adapun surat DPO tersebut terdaftar dengan Nomor: DPO/104/VI/2020/RESKRIM.
Kapolresta Bandar Lampung, Kombes Pol Ino Harianto pada 23 Maret 2022 memberikan penjelasan atas penerbitan status DPO tersebut. Sebelumnya, upaya konfirmasi kepada Ino Harianto dalam rangka memastikan kesahihan surat tersebut sudah dilakukan KIRKA.CO sejak 10 Maret 2022.
Ino Harianto menuturkan kalau Polresta Bandar Lampung memang benar dan pernah menerbitkan surat DPO yang ditanyakan KIRKA.CO tersebut. Hal ini ia sampaikan setelah melakukan pengecekan tentang penerbitan surat DPO atas nama Akbar Bintang Putranto.
”Sebentar saya cek dulu,” ucap Ino Harianto waktu itu. ”Benar, sudah diterbitkan DPO atas nama tersebut [Akbar Bintang Putranto] pada tanggal 25 Juni 2020,” jelas Ino lagi.
Sebagai informasi, penerbitan status DPO terhadap Akbar Bintang Putranto ini merupakan buntut dari pelaporan yang terregister di Satuan Reskrim Polresta Bandar Lampung. Pelaporan tersebut terjadi bukan di masa kepemimpinan Ino Harianto.
Adapun pelaporan terhadap Akbar Bintang Putranto tersebut belakangan diketahui dilakukan oleh Yusar Riyaman Saleh. Pelaporan tersebut telah diakui oleh Yusar.
Menurut Yusar, surat DPO tersebut terbit dengan kondisi Akbar Bintang Putranto telah berstatus sebagai tersangka atas laporannya.






