Adapun Akbar Bintang Putranto saat dihubungi KIRKA.CO menyampaikan ungkapan yang mempertanyakan dasar Yusar menyatakannya sebagai DPO. Akbar mempertanyakan bukti atas surat DPO yang disebut-sebut oleh Yusar.
Kendati demikian, Yusar mengatakan kalau perkara yang membuat Akbar Bintang Putranto berstatus DPO ini masih berkaitan dengan gugatan perdata yang didaftarkan Yusar Riyaman Saleh di PN Tanjungkarang.
Gugatan perdata tersebut ditujukan kepada empat orang tergugat. Yakni, Akbar Bintang Putranto, Joni Tamin, Aliunsyah dan Bupati Lampung Selatan, Nanang Ermanto.
Sidang gugatan perdata tersebut tercatat sudah dua kali mengalami penundaan. Pada 2 Maret 2022 lalu, sidang terpaksa ditunda dikarenakan keempat tergugat dinyatakan tidak hadir. Kemudian sidang diagendakan pada 23 Maret 2022.
Pada 23 Maret 2022 lalu, proses persidangan tersebut kembali ditunda.
Berdasarkan SIPP PN Tanjungkarang, penundaan sidang ini terjadi dikarenakan Yusar Riyaman Saleh berikut dengan Akbar Bintang Putranto dan Joni Tamin tidak hadir ke ruang persidangan.
”Penggugat, Tergugat I, Tergugat II tidak hadir,” demikian keterangan penundaan sidang yang tertera pada SIPP PN Tanjungkarang. Diketahui, Akbar Bintang Putranto adalah Tergugat I dalam sidang gugatan perdata ini.
Baca Juga : Akbar Bintang Putranto Angkat Bicara Soal Dirinya Disebut DPO
Atas hal tersebut, persidangan kemudian akan digelar kembali pada 6 April 2022 sesuai dengan jadwal yang diterakan pada SIPP PN Tanjungkarang dengan Nomor Perkara: 36/Pdt.G/2022/PN Tjk.






