Hukum  

Konsultan Pajak PT Gunung Madu Plantations Ditahan KPK

Kirka.co
Momen dimana KPK mengumumkan penahanan Konsultan pajak PT Gunung Madu Plantations, Aulia Imran Magribi dan Ryan Ahmad Ronas pada 17 Februari 2022. Foto: Youtube KPK.

KIRKAKonsultan pajak PT Gunung Madu Plantations, Aulia Imran Magribi dan Ryan Ahmad Ronas, dtahan KPK terkait kasus dugaan suap rekayasa pemeriksaan perpajakan tahun 2016 dan tahun 2017 di Ditjen Pajak.

Baca Juga : KPK Segera Periksa Teh Choo Pong, Pegawai PT Gunung Madu 

Pengumuman penahanan terhadap Aulia Imran Magribi [AIM] dan Ryan Ahmad Ronas [RAR] ini disampaikan Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata pada 17 Februari 2022.

“Untuk mempercepat proses penyidikan, tim penyidik melakukan upaya paksa penahanan para tersangka,” ujar Alexander Marwata, dalam jumpa pers di kantornya yang disiarkan lewat akun Youtube KPK seperti dilihat KIRKA.CO.

Aulia Imran Magribi dan Ryan Ahmad Ronas dinyatakan ditahan selama 20 hari pertama terhitung sejak 17 Februari hingga 8 Maret 2022. Aulia ditahan di Rutan Polres Metro Jakarta Selatan, sementara Ryan ditahan di Rutan Polres Metro Jakarta Barat.

Alexander mengatakan bahwa pada sekitar bulan Oktober 2017, para tersangka melakukan pertemuan dengan Wawan Ridwan, Alfred Simanjuntak, serta tim pemeriksa pajak dari Ditjen Pajak untuk membahas mengenai temuan terkait pembayaran pajak dengan wajib pajak PT Gunung Madu Plantations.

Aulia dan Ryan diduga mempunyai keinginan agar nilai kewajiban pajak PT GMP direkayasa atau diturunkan dengan menawarkan uang sebagai imbalan.