Untuk merealisasikan tawaran dimaksud, mereka melakukan pertemuan di antaranya di kantor Ditjen Pajak, Jakarta Selatan.
“Diduga uang yang disiapkan oleh tersangka AIM dan tersangka RAR sejumlah sekitar Rp30 miliar sebagai ‘all in’ yang bersumber dari uang perusahaan PT GMP yang ditujukan bagi fee pemeriksa pajak dan beberapa pejabat struktural di Ditjen Pajak serta pembayaran kewajiban pajak PT GMP,” tutur Alex.
Baca Juga : PT Gunung Madu Plantations Diduga Paling Banyak Menyogok
Alex menuturkan bahwa terdapat nominal khusus yang diberikan kepada Wawan Ridwan dan tim pemeriksa pajak sekitar Rp15 miliar.
Uang itu, lanjut Alex, diteruskan kepada Angin Prayitno Aji selaku Direktur Pemeriksaan dan Penagihan Ditjen Pajak dan Dadan Ramdani selaku Kasubdit Kerja Sama dan Dukungan Pemeriksaan Ditjen Pajak.
“Realisasi pemberian uang sejumlah sekitar Rp15 miliar tersebut diduga diberikan dalam bentuk tunai kepada anggota tim dari Wawan Ridwan bertempat di salah satu hotel di wilayah Jakarta Selatan,” katanya.
Baca Juga : KPK Bungkam Pemeriksaan PT Gunung Madu Plantations
Atas perbuatannya, Aulia dan Ryan disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.






