KIRKA – Kejati Lampung tangani sebanyak 5 pelaku tindak pidana Perpajakan sepanjang 2021 ini, yang dilakukan dengan kolaborasi antara Kejaksaan dan Kanwil DJP Bengkulu dan Lampung.
Baca Juga : Pengemplang Pajak Ida Laila hanya Divonis 20 Bulan Penjara
Dalam press conference yang digelar pada Kamis pagi 30 Desember 2021, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Bengkulu dan Lampung merilis keberhasilannya dalam menangani dugaan tindak pidana perpajakan.
Hasil kerja di sepanjang 2021 tersebut, tercipta berkat kerjasama antara Kanwil DJP Bengkulu dan Lampung beserta dengan Aparat Penegak Hukum diantaranya Polda Lampung dan Kejaksaan Tinggi Lampung.
“Lima tersangka tersebut berinisial AC, IL, N, EW dan W, dengan total kerugian negara mencapai Rp16 miliar lebih,” terang Tri Bowo selaku Kepala Kanwil DJP Bengkulu dan Lampung.
Diketahui terhadap pidana yang dilakukan AC seluruhnya telah diadili dan diputus oleh Hakim Pengadilan Negeri Tanjungkarang, dengan vonis hukuman penjara selama 2 tahun dan 6 bulan, serta dikenakan denda dengan total Rp8.391.802.082 (delapan miliar tiga ratus sembilan puluh satu juta delapan ratus dua juta koma delapan puluh dua rupiah).






