Terhadap IL yang telah diadili dan diputus oleh Hakim Pengadilan Negeri Kotaagung, Majelis Hakim memberikan vonis hukuman pidana penjara selama 1 tahun dan 8 bulan, dan dikenakan denda sebesar total Rp20.134.084.376 (dua puluh miliar seratus tiga puluh empat juta delapan puluh empat ribu tiga ratus tujuh puluh enam rupiah).
Dan terhadap tiga nama lain yakni N, EW dan W, baru dilakukan penyerahan Tersangka ke Kejaksaan Negeri Tanggamus, Kejaksaan Negeri Lampung Timur, dan Kejaksaan Negeri Lampung Utara.
Baca Juga : KPK Tetapkan Tersangka Baru Dugaan Suap Pajak
Upaya penegakan hukum terhadap pelaku kejahatan dalam Perpajakan tersebut, dimaksudkan dalam rangka menimbulkan sebuah efek jera, agar tidak ada lagi wajib pajak yang berani dalam menyalahgunakan hukum Perpajakan Indonesia.






