Hukum  

KPK Tetapkan Tersangka Baru Dugaan Suap Pajak

Kirka.co
Ilustrasi tersangka mengenakan rompi tahanan KPK. Foto: Istimewa

KIRKA – Komisi Pemberantasan Korupsi melakukan penahanan terhadap seorang tersangka terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi penerimaan hadiah atau janji terkait dengan pemeriksaan perpajakan tahun 2016 dan tahun 2017 pada Direktorat Jenderal Pajak.

Tersangka tersebut adalah DR [Dadan Ramdani], eks Kepala Subdirektorat Kerjasama dan Dukungan Pemeriksaan pada Direktorat Jenderal Pajak.

Dalam siaran pers yang dikemukakan di situs KPK pada 13 Agustus 2021, disebutkan bahwa pada tahun 2017 sampai dengan 2019, DR mengusulkan pemeriksaan pajak terhadap 3 Wajib Pajak atau WP.

Penghitungan pajak atas ketiga WP dimaksud tidak dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku diantaranya memenuhi dan menyesuaikan nilai dari jumlah kewajiban pajak sebagaimana keinginan dan usulan dari WP atau pihak yang mewakili WP.

Untuk kepentingan penyidikan, dilakukan upaya paksa penahanan oleh tim penyidik untuk 20 hari ke depan terhitung sejak tanggal 13 Agustus 2021 sampai dengan 1 September 2021 di Rutan KPK Kavling C1. Tersangka akan dilakukan isolasi mandiri sebagai upaya mitigasi dan antisipasi penyebaran virus Covid-19 di lingkungan Rutan KPK.

KPK mengimbau kepada petugas dan penyelenggara negara yang diberikan amanat untuk mengumpulkan pundi-pundi penerimaan negara agar melaksanakan tugasnya dengan penuh tanggung jawab dan tidak melakukan perbuatan-perbuatan yang dapat merugikan keuangan negara.

KPK juga mengimbau kepada WP agar tidak melakukan permufakatan jahat untuk menghindari kewajiban pembayaran pajaknya. Karena pajak adalah kontribusi wajib kita kepada negara.

Dalam perkara ini, lembaga antirasuah sudah menetapkan total enam tersangka, termasuk Dadan. Mereka antara lain mantan Direktur Pemeriksaan dan Penagihan pada Direktorat Jenderal Pajak, Angin Prayitno Aji.

Kemudian Ryan Ahmad Ronas, Aulia Imran Maghribi, Agus Susetyo selaku konsultan pajak, serta Veronika Lindawati selaku kuasa WP.

Dadan dan Angin diduga menyetujui, memerintahkan, dan mengakomodasi jumlah kewajiban pembayaran pajak yang disesuaikan dengan keinginan wajib pajak atau pihak yang mewakili wajib pajak. Pemeriksaan perpajakan diduga tak berdasarkan ketentuan perpajakan yang berlaku.

Angin dan Dadan memeriksa tiga wajib pajak, yaitu PT Gunung Madu Plantations atau GMP untuk tahun pajak 2016; PT Bank PAN Indonesia (Panin) Tbk. untuk tahun pajak 2016; dan PT Jhonlin Baratama untuk tahun pajak 2016 dan 2017.

Tim penyidik komisi antirasuah sudah menggeledah ketiga perusahaan tersebut dan menemukan sejumlah barang bukti berupa dokumen terkait dengan perkara.

Atas persetujuan penetapan nilai jumlah kewajiban pajak untuk PT Gunung Madu Plantations, PT Bank Panin dan PT Jhonlin Baratama, Dadan dan Angin Prayitno diduga menerima sejumlah uang sekitar Rp7,5 miliar dan Sin$2 juta.