KIRKA – Dua Terdakwa dan berkas perkara korupsi PT LJU dilimpah ke Pengadilan Negeri Tipikor Tanjungkarang, oleh Jaksa Penuntut Kejaksaan Tinggi Lampung, Rabu 9 Februari 2022.
Baca Juga : Perkara Korupsi PT LJU Resmi Dilimpahkan Ke Penuntut
Dua perkara tersebut resmi terdaftar dengan Nomor 8/Pid.Sus-TPK/2022/PN Tjk atas nama Terdakwa Andi Jauhari Yusuf, dan dengan Nomor 9/Pid.Sus-TPK/2022/PN Tjk atas nama Terdakwa Alex Jayadi.
Pada perkara dugaan korupsi PT LJU tersebut, keduanya disangkakan telah melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Juncto Pasal 18 ayat (1) Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana telah dirubah dengan Undang-undang nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan tindak pidana korupsi, Juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.






