Hukum  

Perkara Korupsi PT LJU Dilimpah ke Pengadilan

Kirka.co
Dokumentasi Pelimpahan Berkas Perkara Korupsi PT LJU. Foto Arsip Kejati Lampung

“Tim Jaksa Penuntut Pidsus Kejati Lampung, telah melimpahkan berkas perkara Korupsi PT. LJU tahun anggaran 2016 hingga 2018, yang dilimpahkan ke PN Tipikor Tanjungkarang, atas nama Terdakwa Alex Jayadi dan Andi Jauhari Yusuf, para Terdakwa pada saat ini masih buron, sehingga penyelesaian perkara tindak pidana tersebut akan dilakukan secara in Absentia,” beber Kasipenkum Kejati Lampung, I Made Putra Adnyana.

Pada perbuatannya, Keduanya disangkakan telah melakukan pengelolaan keuangan BUMD PT. Lampung Jasa Utama yang bersumber dari penyertaan modal Pemerintah Provinsi Lampung tahun anggaran 2016.

Yang diketahui tidak berdasarkan Rencana Kerja Anggaran Perusahaan dan tanpa sepengetahuan serta tanpa telaahan dan persetujuan dari Dewan Komisaris BUMD PT LJU dan Rapat Umum Pemegang Saham.

Dan bertentangan dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, Undang-undang RI Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, serta melanggar Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah.

Serta Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2010 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Provinsi Lampung Nomor 2 Tahun 2009 tentang Pembentukan Badan Usaha Milik Daerah PT Lampung Jasa Utama.

Baca Juga : Identitas Tersangka Korupsi PT LJU yang Kabur 

Dengan perkiraan Kerugian keuangan negara sebesar total Rp3.158.671.737.000 (tiga miliar seratus lima puluh delapan juta enam ratus tujuh puluh satu ribu tujuh ratus tiga puluh tujuh rupiah).