KIRKA – Kejati Lampung akhirnya mempublikasi penampakan identitas dua orang Tersangka korupsi PT LJU yang kabur, yakni atas nama Andi Jauhari Yusuf dan Alex Jayadi.

Andi Jauhari Yusuf, seorang dengan jabatan Direktur Utama PT. Lampung Jasa Utama, pria 54 tahun, kelahiran Ujung Pandang pada 19 Agustus 1967, dengan alamat tempat tinggal yang tercatat di Kota Wisata Bellevue SF/26, RT 005/038, Ciangsana Gunung Putri, Kabupaten Bogor.

Alex Jayadi, seorang dengan status sebagai rekanan proyek PT. Lampung Jasa Utama, pria 40 tahun, kelahiran Desa Sumur Kabupaten Lampung Selatan pada 3 November 1980, dengan alamat tempat tinggal yang tercatat di Ragom Mufakat II Blok G.2, Way Urang, Kecamatan Kalianda, Kabupaten Lampung Selatan.






