Kini keduanya tengah diburu lantaran diduga melarikan diri, sebab tak pernah memenuhi panggilan tim Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Lampung, dan akan segera ditetapkan sebagai DPO jika memungkinkan.
Baca Juga : Tersangka Perkara Korupsi PT LJU Diduga Melarikan Diri
“Saat ini pihak penyidik Pidsus dan bagian Intel sedang mengkaji itu, Setelah dikaji baru dikeluarkan nota dinas, lalu diserahkan ke bidang intelijen, SOP nya begitu, cuma lihat nanti,” terang Kasipenkum Kejati Lampung, I Made Agus Putra Adnyana, 1 Desember 2021 kemarin.
Meski keduanya tidak menunjukan sikap kooperatif dalam perkara yang menjeratnya, namun dalam hal ini Kejaksaan Tinggi Lampung akan tetap memastikan perkara korupsi PT.LJU berlabuh ke persidangan.
Baca Juga : MAKI Anjurkan Kejati Lampung Terbitkan DPO Kasus PT LJU
“Ya jika keduanya tak juga menunjukkan itikat baiknya untuk memenuhi kewajibannya, nanti sidang juga dipastikan akan tetap berjalan, dengan mekanisme persidangan in absensia,” jelasnya.






