Hukum  

Vonis Penjara 30 Bulan Untuk Penggelapan Pajak Rp2 Miliar

Kirka.co
Ilustrasi hakim menjatuhkan vonis terhadap terdakwa yang terbukti menggelapkan pajak. Foto: Istimewa

KIRKA – Majelis hakim pada Pengadilan Negeri Denpasar menyatakan perbuatan terdakwa berinisial IK terbukti dan karenanya, ia dijatuhi hukuman pidana penjara selama 30 bulan.

Hukuman itu diputuskan karena terdakwa tadi terbukti melakukan penggelapan pajak sebanyak Rp2,28 miliar. IK yang merupakan seorang pengusaha asal Malang itu didenda pula sebanyak Rp4,5 miliar dengan subsider 4 bulan penjara.

Keterangan di atas mengemuka berdasarkan informasi yang tertuang pada akun Twitter @DitjenPajakRI, dan hal itu diunggah pada 10 Agustus 2021 seperti dilihat KIRKA.CO.

”Terdakwa adalah pemilik dan pengelola sejumlah website yang menawarkan iklan sekaligus bagi hasil pengunjung website. Tindak pidana di bidang perpajakan yang dilakukan IK yaitu dengan sengaja menyampaikan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi dan/atau keterangan Tahun Pajak 2015 yang isinya tidak benar atau tidak lengkap.

Pada kurun waktu tersebut, terdakwa menerima penghasilan dari mengelola website sebesar Rp7 miliar. Dari penghasilan itu, terdakwa hanya melakukan pembayaran pajak hanya sebesar Rp486 ribu yang dilaporkan ke KPP Pratama Denpasar Timur,” tulis akun Twitter @DitjenPajakRI.

Berdasarkan penelusuran KIRKA.CO, vonis ini diputuskan oleh Hakim Angeliky Handajani Day. Hal ini dikemukakan Direktorat Jendral Pajak lewat situs resminya pada 26 Juli 2021. IK dinyatakan melanggar ketentuan umum dan tata cara perpajakan atau KUP.

“Terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana perpajakan seperti dimaksud dalam Pasal 39 ayat (1) huruf d UU Nomor 16 Tahun 2009 tentang KUP,” ucap Angeliky Handajani Day.

Disebutkan bahwa, vonis yang dijatuhkan oleh hakim tersebut lebih ringan dari tuntutan JPU yang sebelumnya menuntut terdakwa IK dengan pidana penjara selama tiga tahun atau 36 bulan.