Hukum  

Perkara Korupsi PT LJU Dilimpah ke Pengadilan

Kirka.co
Dokumentasi Pelimpahan Berkas Perkara Korupsi PT LJU. Foto Arsip Kejati Lampung

KIRKADua Terdakwa dan berkas perkara korupsi PT LJU dilimpah ke Pengadilan Negeri Tipikor Tanjungkarang, oleh Jaksa Penuntut Kejaksaan Tinggi Lampung, Rabu 9 Februari 2022.

Baca Juga : Perkara Korupsi PT LJU Resmi Dilimpahkan Ke Penuntut 

Dua perkara tersebut resmi terdaftar dengan Nomor 8/Pid.Sus-TPK/2022/PN Tjk atas nama Terdakwa Andi Jauhari Yusuf, dan dengan Nomor 9/Pid.Sus-TPK/2022/PN Tjk atas nama Terdakwa Alex Jayadi.

Pada perkara dugaan korupsi PT LJU tersebut, keduanya disangkakan telah melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Juncto Pasal 18 ayat (1) Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana telah dirubah dengan Undang-undang nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan tindak pidana korupsi, Juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.