Hukum  

CV Bumi Waras Group Digugat Bayar Rp664 Juta

Kirka.co
Logo CV Bumi Waras Group. Foto Istimewa

KIRKACV Bumi Waras Group digugat bayar Rp664 juta lebih oleh mantan karyawannya, terkait pesangon, penghargaan masa kerja, pengganti hak cuti tahunan dan upah proses.

Baca Juga : Direktur CV Bumi Waras Digugat Zainudin 

Gugatan tersebut dimohonkan oleh tiga mantan karyawan CV Bumi Waras Group, bernama Untung Saputra, Sumini dan Budi Fatur Rahman, yang dikuasakan kepada Kuasa Hukumnya Yusril Tanjung, Dkk.

Kirka.co
Tangkapan Layar SIPP PN Tanjungkarang, Terkait Gugatan Terhadap CV Bumi Waras Group. Foto Eka Putra

Yang resmi didaftarkan ke Pengadilan Negeri Tanjungkarang pada Kamis 3 Februari 2022 kemarin, dengan klasifikasi perkara perselisihan hak pekerja yang sudah diperjanjikan tidak dipenuhi.