KIRKA – CV Bumi Waras Group digugat bayar Rp664 juta lebih oleh mantan karyawannya, terkait pesangon, penghargaan masa kerja, pengganti hak cuti tahunan dan upah proses.
Baca Juga : Direktur CV Bumi Waras Digugat Zainudin
Gugatan tersebut dimohonkan oleh tiga mantan karyawan CV Bumi Waras Group, bernama Untung Saputra, Sumini dan Budi Fatur Rahman, yang dikuasakan kepada Kuasa Hukumnya Yusril Tanjung, Dkk.

Yang resmi didaftarkan ke Pengadilan Negeri Tanjungkarang pada Kamis 3 Februari 2022 kemarin, dengan klasifikasi perkara perselisihan hak pekerja yang sudah diperjanjikan tidak dipenuhi.






