Hukum  

Gugatan HGU PT HIM Dinilai Cacat Formil

Kirka.co
Plang PTUN Bandar Lampung. Foto Istimewa

KIRKAGugatan HGU PT HIM dinilai cacat formil, dan dinyatakan Niet Ontvankelijke Verklaard atau dengan putusan NO, oleh PTUN Bandar Lampung.

Baca Juga : PTPN VII Digugat Dalam Dua Perkara 

Gugatan yang dimohonkan oleh Lima keturunan Bandar Dewa tersebut, diputus perkaranya pada gelaran persidangan lanjutannya, Kamis 9 Desember 2021 kemarin.

Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara Bandar Lampung, memberikan putusan NO yang berarti gugatan tersebut dinyatakan tidak dapat diterima karena mengandung cacat formil.