Diketahui berdasarkan penelusuran terbuka KIRKA.CO pada SIPP PTUN Bandar Lampung, gugatan itu terdaftar dengan nomor perkara 39/G/2021/PTUN.BL, dengan klasifikasi perkara Pertanahan, atas nama Penggugat Achmad Sobrie dkk.
Dan dua pihak sebagai Tergugat I dan II yakni Kepala Kantor Kementerian Agraria dan Tata Ruang / Badan Pertanahan Nasional, serta Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Tulang Bawang Barat.
Diketahui gugatan yang dilayangkan tersebut merupakan buntut sengketa dari tanah seluas 1.470 Ha, di Kampung Bandar Dewa Tulang Bawang Barat, yang di klaim sebagai tanah adat oleh para keturunan Bandar Dewa.
Baca Juga : Gubernur Lampung dan PT SIL Digugat Urusan Lahan
Yang kini tanah tersebut dikuasai oleh PT. Huma Indah Mekar, yang memiliki Hak Guna Usaha atas tanah itu, dengan alas hak berdasarkan keputusan dari Kepala BPN RI dengan nomor 35/HGU/BPN RI/2013.






