KIRKA – Gubernur Lampung dan PT SIL digugat ke Pengadilan Menggala oleh seorang warga bernama Johansyah, terkait urusan lahan seluas 296,66 hektar.
Gugatan tersebut terdaftar dengan Nomor Perkara 60/Pdt.G/2021/PN Mgl, yang resmi didaftarkan ke Pengadilan Negeri Menggala pada Kamis 25 November 2021 kemarin, atas nama Penggugat Johansyah yang dikuasakan oleh Murnisyah Rusli Pam selaku Kuasa Hukumnya.
Baca Juga : Babak Baru Sugar Group Companies Versus Salim Group

Dalam gugatannya tersebut, Johansyah mencantumkan 4 pihak selaku Tergugat I hingga IV, yakni PT Sweet Indolampung, PT Garuda Panca Artha, Menteri Agraria dan Tata Ruang atau Kepala Badan Pertanahan Nasional, dan Gubernur Provinsi Lampung.






