KIRKA – Babak baru perseteruan antara Sugar Group Companies versus Salim Group mulai terlihat lagi, hal itu tercantum pada SIPP PN Gunungsugih dalam pengajuan permohonan Peninjauan Kembali.
Dari hasil penelusuran terbuka KIRKA.CO, di Sistem Informasi Penelusuran Perkara milik Pengadilan Negeri Gunungsugih, pada perkara dengan Nomor 18/PDT.G/2010/PN.GS, terpampang nama Defrizal Djamaris sebagai pihak pemohon PK di perkara gugatan tersebut.

Baca Juga : Purwati Lee dan Nunik Mangkir Tanpa Keterangan






