Hukum  

Babak Baru Sugar Group Companies Versus Salim Group

Kirka.co
Ilustrasi Perseteruan Salim Group Versus Sugar Group Companies, Dalam Gugatan Di Pengadilan. Foto Istimewa

Defrizal Djamaris diketahui merupakan seorang pengacara yang pernah menjadi kuasa hukum dari Salim Group pada 2006 lalu, ketika melawan Sugar Group Companies di PN Gunungsugih serta PN Kotabumi.

Dan di 2021 ini, namanya kembali tercatat menjadi pihak pemohon PK dalam perkara gugatan perdata yang sempat dimenangkan oleh empat anak perusahaan Sugar Group Companies tersebut, pada putusan Hakim PN, PT, dan MA.

Empat anak perusahaan dari SGC yang dimaksud yakni PT Gula Putih Mataram, PT Indolampung DistilleryI, PT Sweet Indolampung dan PT Indolampung Perkasa.

Gugatan ini dikabarkan merupakan buntut dari utang Salim Group kepada Negara dalam kasus BLBI dan utang kepada Perusahaan Asing bernama Merubeni Corporation.

Baca Juga : Ramai Desakan Jemput Paksa Purwati Lee 

Dimana imbas dari utang itu pada akhirnya membuat SGC yang awalnya merupakan aset milik Salim Group digadaikan kepada Merubeni Corporation, dan juga diserahkan Salim Group kepada Badan Penyehatan Perbankan Nasional.

Yang kemudian Gunawan Yusuf melalui salah satu perusahaannya yakni GPA, membeli saham Sugar Group Companies dari lembaga BPPN tersebut, namun Merubeni Corp masih menagih utang milik Salim Group kepada SGC, yang telah berpindah kepemilikan.