7. Memerintahkan kepada Tergugat III Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional untuk menyatakan, bahwa tanah Penggugat (Johansyah) tidak termasuk dalam Hak Guna Usaha Tergugat I dan Tergugat II karena belum atau tidak memenuhi syarat dan ketentuan diktum Kedua huruf-c Putusan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional.
Nomor: 87/HGU/KEM-ATR/BPN/2017, tanggal 18 Agustus 2017, dengan mengenakan kewajiban dwangsom (uang paksa) sebesar Rp5.000.000,- (lima juta rupiah) setiap hari keterlambatannya dalam melaksanakan putusan perkara ini.
8. Menghukum Tergugat III dan Tergugat IV untuk mematuhi Putusan ini, dengan mengumumkan penerangannya di dalam Berita Nasional dan Daerah minimal sedikitnya pada 2 Surat Kabar Harian Pusat dan lokal setempat selama 5 (lima) hari kerja berturut-turut.
Baca Juga : Testimoni Pegawai KPK Diperkara Pajak Air Tanah
9. Memerintahkan kepada Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar secara tunai keseluruhan uang ganti rugi/kompensasi tersebut sejumlah Rp27.666.030.560 (dua puluh tujuh milyar enam ratus enam puluh enam juta tiga puluh ribu lima ratus enam puluh rupiah), selambat-lambatnya dalam tempo 2 minggu sejak diterimanya Putusan perkara ini.
dengan mengenakan kewajiban dwangsom (uang paksa) sebesar Rp25.000.000 (dua puluh lima juta rupiah), setiap hari apabila para Tergugat lalai dalam melaksanakan putusan perkara ini.
10. Oleh karena Tergugat I dan Tergugat II telah bertahun-tahun tidak membayar lunas uang ganti rugi atau kompensasi di sini, maka menyatakan Putusan ini dapat dijalankan lebih dahulu (uitvoorbaar bij voorraad), sekalipun para Tergugat memohon pemeriksaan Banding, Kasasi atau pun Peninjauan kembali.
11. Menghukum Para Tergugat membayar keseluruhan biaya dalam perkara ini.
Sementara sampai berita ini diturunkan, belum ada informasi lanjutan terkait Jadwal Pelaksanaan Persidangan dari perkara gugatan perdata ini.






