Berdasar penelusuran terbuka KIRKA.CO pada Sistem Informasi Penelusuran Perkara milik PN Menggala, terlihat beberapa poin yang dicantumkan di data umum pada gugatan perdata tersebut antaralain:
1. Menyatakan menerima gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
2. Mengabulkan permohonan sita jaminan atas tanah milik Penggugat tersebut.
3. Menyatakan Tergugat I dan Tergugat II telah menguasai tanah milik Penggugat secara tanpa hak dan melanggar hukum.
4. Menyatakan tanah Penggugat tersebut tidak termasuk dalam Tanah Hak Guna Usaha (enclave) Tergugat I dan Tergugat II berdasarkan Keputusan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor: 08/HGU/BPN/94 tanggal 17 Februari 1994 dan Keputusan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional, Nomor: 87/HGU/KEM-ATR/BPN/2017, tanggal 18 Agustus 2017.
5. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II secara tanggung renteng membayar uang ganti rugi atau kompensasi, kekurangan pembayaran berikut dendanya 2 persen perbulan diperhitungkan adalah 12 X 21 X 2 persen X Rp1.548.639.000 sama dengan sebesar Rp7.805.140.560 (tujuh milyar delapan ratus lima juta seratus empat puluh ribu lima ratus enam puluh rupiah).
6. Menghukum pula kepada Tergugat I dan Tergugat II secara tanggung renteng membayar uang ganti rugi atau kompensasi atas penguasaan dan pengusahaan tanah milik Penggugat, yang tidak menjadi bagian areal Hak Guna Usaha Para Tergugat seluas 298,66 hektar X 19 (sejak tahun 2002 s/d 2021) X Rp3.500.000, sama dengan sebesar Rp19.860.890.000 (sembilan belas milyar delapan ratus enam puluh juta delapan ratus sembilan puluh ribu rupiah).






