Hukum  

CV Bumi Waras Group Digugat Bayar Rp664 Juta

Kirka.co
Logo CV Bumi Waras Group. Foto Istimewa

4. Membayar uang pesangon,uang penghargaan masa kerja, Uang penganti hak 15%, cuti tahunan dan upah proses Para Penggugat dengan perincian sebagai berikut:

– Penggugat I
Nama: Untung Saputra (61)Tahun.
Masa Kerja: 5 May 1983 (38)Tahun
Rp436.480.000 terbilang (Empat ratus tiga puluh enam juta empat ratus delapan puluh ribu rupiah).

– Penggugat II
Nama: Sumini (64)Tahun.
Masa Kerja: 10 May 1996 (25)Tahun
Rp.103.662.400 terbilang (Seratus tiga juta enam ratus enam puluh dua ribu empat ratus rupiah).

– Penggugat III
Nama: Jahriah (69)Tahun.
Masa Kerja: 12 September 1988 (33)Tahun
Rp124.662.400. terbilang (seratus dua puluh empat juta enam ratus enam puluh dua empat ratus rupiah).

TOTAL Rp664.804.800 terbilang: (Enam ratus enam puluh empat juta delapan ratus ribu delapan ratus rupiah).

5. Menghukum Tergugat membayar biaya perkara.

Baca Juga : Dimulai Penyidikan Terkait Bangun Ambruk Lampung Bay City 

Gugatan tersebut dijadwalkan akan segera disidangkan di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, pada Kamis mendatang 17 Februari 2022, yang akan digelar pada pukul 9 pagi, di ruang sidang Ali Said.