Hukum  

CV Bumi Waras Group Digugat Bayar Rp664 Juta

Kirka.co
Logo CV Bumi Waras Group. Foto Istimewa

Dalam perkara yang tercantum dengan Nomor 6/Pdt.Sus-PHI/2022/PN Tjk, ketiganya mencantumkan selaku pihak Tergugat yakni CV. Bumi Waras Group, dengan pula menerakan 3 poin permohonannya.

1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.

2. Menyatakan hubungan kerja anatar Penggugat dan Tergugat putus (berakhir).

3. Bahwa dari hasil uraian yang telah disampaikan oleh Penggugat di atas Penggugat mengajukan Pemutusan Hubungan Kerja karena telah memasuki usia Pensiun kepada Tergugat.

Dimana Tergugat telah melanggar Undang-undang Ketenagakerjaan Nomor 13 Tahun 2003 Pasal 167 ayat (1), Peraturan Pemerintah (PP 53/2020), Perjanjian Kerja Bersama (PKB) CV Bumi Waras Sungai Budi Group. Pasal 32 ayat 3 poin e dan f.