Hukum  

Direktur CV Bumi Waras Digugat Zainudin

Kirka.co
Logo CV Bumi Waras. Foto Istimewa

KIRKA – Zainuddin melayangkan gugatannya terhadap Pimpinan atau Direktur beserta Staf CV Bumi Waras – Sungai Budi Group ke Pengadilan.

Gugatan tersebut terdaftar dengan nomor perkara 57/Pdt.G/2021/PN Mgl, yang didaftarkan ke PTSP Pengadilan Negeri Menggala pada Selasa 2 November 2021 lalu, atas nama Zainuddin selaku pihak Penggugat yang dikuasakan kepada kuasa hukumnya M. Yaman.

Kirka.co
Tangkapan Layar SIPP PN Menggala, Terkait Gugatan Terhadap Pimpinan dan Staf CV Bumi Waras. Foto Eka Putra

Baca Juga : Unila Digugat PT Jtrust Investments Indonesia 

Pada gugatan ini, Zainuddin mencantumkan dua pihak yakni Pimpinan atau Direktur beserta Staf CV Bumi Waras – PT Sungai Budi Group selaku Tergugat, serta Kementerian ART/ BPN Kabupaten Tulang Bawang Barat selaku Turut Tergugat.