KIRKA – Zainuddin melayangkan gugatannya terhadap Pimpinan atau Direktur beserta Staf CV Bumi Waras – Sungai Budi Group ke Pengadilan.
Gugatan tersebut terdaftar dengan nomor perkara 57/Pdt.G/2021/PN Mgl, yang didaftarkan ke PTSP Pengadilan Negeri Menggala pada Selasa 2 November 2021 lalu, atas nama Zainuddin selaku pihak Penggugat yang dikuasakan kepada kuasa hukumnya M. Yaman.

Baca Juga : Unila Digugat PT Jtrust Investments Indonesia
Pada gugatan ini, Zainuddin mencantumkan dua pihak yakni Pimpinan atau Direktur beserta Staf CV Bumi Waras – PT Sungai Budi Group selaku Tergugat, serta Kementerian ART/ BPN Kabupaten Tulang Bawang Barat selaku Turut Tergugat.






