Hukum  

Direktur CV Bumi Waras Digugat Zainudin

Kirka.co
Logo CV Bumi Waras. Foto Istimewa

Sementara dalam permohonannya, dicantumkan beberapa poin diantaranya:
1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.

2. Menyatakan sah dan berharga semua alat bukti yang diajukan Penggugat dalam perkara ini.

3. Menyatakan bahwa sah mengikat dan tidak terbantahkan objek sengketa milik Penggugat.

4. Menyatakan bahwa Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum.

5. Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian yang dialami Penggugat Jumlah kerugian Materiil= Rp.27.000.000.000 (dua puluh tujuh milyar rupiah), seketika, tunai dan tanpa sarat.

6. Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian yang dialami Penggugat Jumlah kerugian Immateriil  = Rp.1.000.000.000 (satu milyar rupiah) seketika, tunai dan tanpa sarat.

Baca Juga : Gugatan Achmad Sobrie Terhadap Ahmad Pairin Ditolak

7. Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp.1.000.000 (satu juta rupiah rupiah) setiap hari bila Tergugat lalai melaksanakan isi putusan perkara ini terhitung sejak putusan berkekuatan hukum tetap.

8. Menghukum Turut Tergugat agar patuh, taat dan melaksanakan putusan dalam perkara ini.

9. Membebankan biaya perkara ini kepada Para Tergugat menurut hukum yang berlaku

Persidangan dari perkara gugatan ini dijadwalkan akan segera digelar pada Kamis 2 Desember 2021 mendatang, di ruang sidang kedua, gedung Pengadilan Negeri Menggala.